Nadiem Makarim Mengaku Sempat Pendarahan hingga Dirawat 4 Hari di Rumah Sakit
Nadiem Makarim mengaku sempat mengalami pendarahan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Nadiem Makarim kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
- Nadiem mengaku hari ini kondisi kesehatannya membaik dan siap menjalani persidangan.
- Eks Bos Gojek ini mengaku sempat mengalami pendarahan dan dibantarkan empat hari untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku sempat mengalami pendarahan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja sekira pukul 11.00 WIB, pernyataan Nadiem bermula saat ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kondisi kesehatan eks bos GoJek itu.
Nadiem yang hadir mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem lantas mengaku hari ini dia dalam kondisi sehat dan siap menjalani persidangan.
"Untuk hari ini saudara terdakwa sehat?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
"Sehat, Yang Mulia. Terima kasih. Siap menjalani sidang," jawab Nadiem.
Hakim kemudian menanyakan apakah Nadiem pernah menjalani pembantaran dalam dua minggu terakhir.
Nadiem mengaku sempat mengalami pendarahan dan dibantarkan empat hari untuk menjalani perawatan di rumah sakit.
"Selama dua Minggu ini ada pembantaran atau seperti apa?" tanya hakim.
"Ada, Yang Mulia. Ada empat hari untuk menerima perawatan karena saya mengalami pendarahan. Tapi Alhamdulillah di rumah sakit berhasil ditangani, dari hari Rabu sampai dengan hari sampai Minggu," jawab Nadiem.
Nadiem menjalai perawatan di rumah sakit pada Rabu (18/2/2026) hingga Minggu (22/2/2026). Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi.
"Jadi Rabu tanggal 18 masuk rumah sakit dan keluar di tanggal 22 hari Minggu?" tanya hakim.
"Betul, Pak," jawab Nadiem.
Kasus Rp 2,1 Triliun
Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Pengadaan chromebook diduga tidak sesuai prosedur, dengan indikasi mark-up harga dan pelanggaran aturan pengadaan.
Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem juga telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi itu dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.