YLKI Kritik Kesepakatan Transfer Data RI-AS: Data Pribadi Bukan Alat Diplomasi
Rio menilai data pribadi konsumen seharusnya tidak ditempatkan sebagai komoditas dalam meja perundingan perdagangan internasional
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- YLKI menyayangkan masuknya transfer data pribadi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART)
- Rio menilai data pribadi konsumen seharusnya tidak ditempatkan sebagai komoditas dalam meja perundingan perdagangan internasional
- Menurut Rio, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak disertai jaminan perlindungan yang ketat dan transparan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyayangkan masuknya transfer data pribadi dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Rio menilai data pribadi konsumen seharusnya tidak ditempatkan sebagai komoditas dalam meja perundingan perdagangan internasional.
Baca juga: Hikmahanto Juwana Ingatkan Dampak Perjanjian RI-AS, China Bisa Tuntut Perlakuan Serupa
"YLKI menyayangkan data pribadi diletakkan di meja perundingan dagang antara Indonesia dan Amerika, karena data pribadi merupakan bagian dari kedaulatan warga negara. Negara harus hadir menjamin keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat," kata Rio kepada Tribunnews.com, Senin (23/2/2026).
Menurut Rio, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius jika tidak disertai jaminan perlindungan yang ketat dan transparan.
Dirinya menegaskan perlindungan data pribadi bukan sekadar isu teknis perdagangan digital, melainkan menyangkut prinsip dasar kedaulatan negara dan hak warga negara.
Pemerintah, menurut Rio, harus mengevaluasi ulang isi kesepakatan apabila ditemukan potensi merugikan masyarakat, khususnya terkait keamanan data konsumen.
"YLKI meminta pemerintah merevisi kembali perjanjian tersebut apabila dalam implementasinya merugikan masyarakat, apalagi menyangkut keamanan data konsumen," ujarnya.
Data pribadi, kata Rio, tidak boleh dijadikan alat diplomasi untuk mencapai kepentingan ekonomi tertentu.
Menurut Rio, kesepakatan ini tidak menguntungkan pihak Indonesia.
"Data pribadi bukan alat diplomasi. Ini menyangkut prinsip kedaulatan. Menjadikan data konsumen sebagai bagian dari tawar-menawar perdagangan membuat kesepakatan menjadi tidak apple to apple dan jauh dari prinsip win-win solution, karena data pribadi konsumen dipertaruhkan dalam meja diplomasi," katanya.
Baca juga: PKS Ingatkan Perjanjian Dagang RI–AS Jangan Korbankan Regulasi Halal Nasional
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan risiko kebocoran data nasional apabila data masyarakat Indonesia diproses atau diserahkan kepada pihak luar tanpa sistem pengamanan yang benar-benar kuat.
"Apabila benar nantinya data masyarakat Indonesia diserahkan ke pihak luar dan kemudian terjadi kebocoran, itu merupakan kegagalan negara dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat (AS).
Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.