Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Arief Hidayat: Putusan 90 Jadi Perhatian Hakim MK Dunia, Saya Sempat Ditanya

Arief Hidayat menyebut proses putusan 90 sempat ditanya oleh hakim MK seluruh dunia ketika dirinya menghadiri pertemuan Venice Commission.

Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Eks hakim MK, Arief Hidayat, mengaku sempat ditanya oleh hakim konstitusi dari berbagai negara terkait putusan 90 soal batas usia capres dan cawapres.
  • Dia lantas menjawab bahwa putusan tersebut adalah kekhilafan dari hakim konstitusi.
  • Arief menegaskan putusan 90 itu akhirnya menjadi sebuah refleksi bagi para hakim untuk memutus perkara lebih hati-hati.
  • Dia juga membeberkan dua kejanggalan terkait putusan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden sempat ditanya saat dirinya menghadiri forum Venice Commission atau Komisi Venesia.

Adapun Komisi Venesia merupakan badan penasihat Dewan Eropa yang terdiri dari pakar independen dalam bidang hukum konstitusional.

Putusan itu membuat adanya perubahan di mana usia capres dan cawapres berubah menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Arief mengatakan ada hakim MK dari beberapa negara mempertanyakan ketika perkara 90 tersebut bisa dikabulkan.

Padahal, dalam putusannya, dari sembilan hakim konstitusi, hanya tiga hakim yang mengabulkan.

Lalu sisanya, yakni dua hakim, menyatakan setuju akan amar putusan tetapi memiliki pertimbangan hukum berbeda atau concurring opinion.

Baca juga: Pesan Suhartoyo dan Arief Hidayat untuk Adies Kadir yang Jadi Hakim MK

Sementara itu, empat hakim lainnya menyatakan menolak mengabulkan atau dissenting opinion.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam putusan tersebut, Arief termasuk hakim yang menyatakan dissenting opinion bersama dengan Wahiduddin Adams, Saldi Isra, dan Suhartoyo.

Adapun putusan MK Nomor 90 itu diketok pada 16 Oktober 2023 lalu atau menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 digelar.

Kembali lagi kepada cerita Arief, dia mengatakan hakim MK dari beberapa negara itu mempertanyakan ketika putusan tersebut dikabulkan meski di saat yang bersamaan, hakim yang mengabulkan hanya berjumlah tiga orang.

"Ketika rapat di Venice Commission, itu biro kerja dari kumpulan (ketua) Mahkamah Konstitusi seluruh dunia, saya juga ditanya putusan (90) itu. (Hakim MK beberapa negara bertanya) 'Lho kok bisa terjadi kayak begitu?'"

"Salah satu yang ditanyakan ya itu, komposisi (hakim) dissenting, concurring, dan yang mengabulkan. Kok itu bisa menjadi putusan Mahkamah. Kok bukan yang menang dissenting-nya," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (25/2/2026).

Setelah mendengar adanya pertanyaan tersebut, Arief lantas menjawab bahwa itu salah satu kekhilafan bersama dari hakim MK.

Dia menegaskan kepada para anggota Venice Commission bahwa setelah putusan 90 tersebut, MK akan berbenah diri ketika memutus sebuah gugatan.

"Saya sampaikan kepada teman-teman hakim, ya sudahlah kita punya kekhilafan bersama. Sekarang kita mulai menata diri."

"Maka kemudian setelah itu, kita refleksi. Tapi ya itu keputusan itu tidak bisa dibatalkan dan berlaku," ujarnya.

Arief mengatakan sikap berbenah tersebut demi mengembalikan kepercayaan publik pasca putusan 90.

Baca juga: Pensiun Jadi Hakim MK, Arief Hidayat Beri Pesan ke Adies Kadir: Jaga Konstitusi dan Ideologi Negara

Dia mengaku merasakan adanya rasa ingin memperbaiki diri dari seluruh hakim MK buntut putusan 90 yang saat itu dikecam berbagai pihak.

"(Kehati-hatian dalam memutus) Demi mengobati kekecewaan banyak pihak. Ada kesadaran dalam diri masing-masing hakim. Saya merasa begitu."

"Setelah itu banyak putusan-putusan yang dianggap berpihak ke Mahkamah atau seharusnya (putusan) seperti itu (sesuai konstitusi)," tegasnya.

Janggalnya Proses: Gugatan Sempat Dicabut, lalu Diterima Lagi di Hari Libur

Arief juga membeberkan kejanggalan tentang proses gugatan putusan 90 tersebut hingga berujung dikabulkan.

Mulanya dia menjelaskan ketika ada gugatan terkait perubahan persyaratan usia capres dan cawapres, maka MK tidak memiliki wewenang.

Dia mengungkapkan hal tersebut merupakan kewenangan dari pembuat undang-undang yang notabene adalah DPR.

Pasalnya, UU tersebut masuk dalam open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

"Untuk mengubah usia (capres dan cawapres) apakah 40, 30, 17, atau berapa, itu seharusnya mutlak kewenangannya pembentuk undang-undang. Mahkamah tidak masuk dalam penentuan yang itu (syarat usia capres dan cawapres," jelasnya.

Arief juga mengungkapkan bahwa sebenarnya seluruh hakim konstitusi sudah sepakat bahwa MK harus menolak gugatan nomor 90 tersebut.

Hal itu, sambungnya, sudah terlihat dari gugatan serupa sebelumnya yang berujung tidak dikabulkan MK.

Selanjutnya, Arief mengungkapkan kejanggalan yang dimaksud mulai terlihat ketika pemohon, yakni Almas Tsaqibbirru, sempat menarik gugatannya menjelang sidang pembacaan putusan.

Dia mengatakan gugatan ditarik pada Jumat (13/10/2023), sementara sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Eks Hakim MK Arief Hidayat Sebut Adies Kadir Politisi Ulung

Namun, pada Sabtu (14/10/2023), gugatan kembali dimasukkan ke MK dan diterima. Padahal, di hari tersebut, MK libur.

Arief mengatakan kejanggalan ini masuk dalam alasan dissenting opinion terkait gugatan nomor 90 ini.

"Pada hari sebelumnya, hari Jumat kalau tidak salah, saya mendengar (gugatan) sudah ditarik. Tapi pada hari Sabtu, penarikan itu dicabut, padahal hari Sabtu MK libur," jelas Arief.

"Maka saya mengatakan dalam dissenting opinion saya, ada kosmologi negatif dalam perjalanan perkara ini," sambungnya.

Dia menjelaskan gugatan Almas itu kembali diterima oleh seorang petugas atas perintah dari panitera.

Namun, Arief tidak mengetahui pihak yang memerintahkan panitera untuk menerima kembali gugatan tersebut.

"Mestinya panitera dapat sanksi itu, tapi panitera nggak dapat sanksi. Nah, panitera ini dapat perintah siapa?" katanya.

Arief mengungkapkan kejelasan tentang gugatan 90 itu baru terungkap dalam sidang pendahuluan di mana ternyata ada perbedaan pendapat antara kuasa hukum dengan Almas.

Adapun pemohon tidak ingin gugatannya dicabut, tetapi kuasa hukum justru memutuskan sebaliknya.

Akhirnya diputuskanlah bahwa gugatan itu tetap dilanjutkan dan diputuskan bahwa tidak perlu lagi adanya sidang pleno karena putusan akan sama dengan gugatan serupa.

Ada Hakim Tiba-tiba Ikut Memutus Gugatan 90, padahal Ngaku Ada Konflik Kepentingan

Kejanggalan lain diungkap Arief ketika ada hakim yang tiba-tiba ikut dalam proses memutus perkara 90 meski sempat mengaku ada konflik kepentingan dalam gugatan tersebut.

Sosok yang dimaksud adalah Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Pamit jadi Hakim MK, Arief Hidayat: Putusan 90 Gibran Membuat Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Saat itu ada isu bahwa gugatan 90 MK dikabulkan demi meloloskan Gibran sebagai cawapres. Ketika itu Gibran memang dipastikan tidak bisa menjadi cawapres buntut syarat yang tidak terpenuhi, yakni batas usia.

Dalam aturan sebelum adanya putusan 90, usia minimal cawapres adalah 40 tahun tanpa ada syarat pernah menjadi kepala daerah.

Lalu setelah putusan tersebut, syarat pun berubah menjadi 35 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.

"Ada satu hakim nggak ikut (memutus perkara sebelumnya) karena merasa ada konflik kepentingan. Tapi setelah tiga ini tidak ikut, terus pada waktu perkara 90 ikut. Itu keanehan kedua," jelasnya.

"Jadi putusannya ada empat hakim dissenting, dua orang concurring, tiga orang yang memutus," sambung Arief.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas