Proyek Bali Subway Mangkrak, Konsorsium PT Bumi Indah Prima Digugat Vendor Internasional
Harapan masyarakat Bali untuk terbebas dari kemacetan parah melalui proyek ambisius Bali Subway kini diujung tanduk.
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Harapan masyarakat Bali untuk terbebas dari kemacetan parah melalui proyek ambisius Bali Subway kini diujung tanduk.
Bukan karena kendala teknis di lapangan, melainkan akibat prahara pembayaran yang melibatkan konsorsium utama, PT Bumi Indah Prima (BIP).
Perusahaan milik Anton Subowo dan Budi Arsil tersebut kini resmi digugat ke pengadilan atas dugaan wanprestasi setelah gagal membayar kewajiban kepada sejumlah vendor lokal dan internasional senilai USD 7,4 juta (sekitar Rp125 miliar).
Ironi menyelimuti proyek ini.
Di saat PT BIP mengklaim telah berhasil menghimpun pendanaan fantastis sebesar USD 20 miliar (Rp316 triliun) untuk proyek bawah tanah ini, para vendor yang menjadi tulang punggung persiapan teknis justru gigit jari.
David Nugent, Founder & Managing Director Samvada Asia, mengungkapkan kekecewaannya atas perilaku tidak profesional pimpinan PT BIP. Ia menyebut hasil kerja keras timnya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pencarian modal.
"Kami sangat geram. Materi pekerjaan yang kami selesaikan justru digunakan oleh Anton Subowo dan Budi Arsil untuk menggalang dana dari investor China dengan sukses, namun kewajiban pembayaran kepada kami diabaikan total," tegas David.
Sejak Mei 2024 hingga Juni 2025, Samvada bersama lima vendor lainnya telah merampungkan berbagai tugas krusial, mulai dari feasibility study, penanganan infrastruktur komunikasi, hingga sistem keamanan digital sensitif.
Namun, meski invoice telah diterbitkan sejak Mei 2025, PT BIP memilih bungkam.
Kuasa hukum Samvada Asia, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa langkah hukum perdata diambil setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak digubris oleh pihak Anton Subowo maupun Budi Arsil.
"Klien kami telah memberikan instruksi kerja yang jelas dan dieksekusi dengan profesional. Namun PT BIP wanprestasi. Gugatan ini adalah upaya mencari kepastian hukum sekaligus transparansi atas proyek publik yang sangat dinanti warga Bali," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mimpi "Anti-Macet" yang Berubah Menjadi Mangkrak
Dampak dari sengketa ini sangat nyata: Bali Subway berhenti total.
Padahal, kemacetan di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) sudah masuk tahap kritis.
Meskipun seremoni groundbreaking dan ritual adat ngeruwak telah dilakukan dengan meriah pada 4 September 2024, hingga saat ini tidak ada aktivitas konstruksi yang berarti.
Proyek yang seharusnya menghubungkan titik-titik vital seperti Bandara Ngurah Rai, Kuta, hingga Ubud tersebut kini hanya menyisakan tanda tanya besar bagi DPRD Bali dan masyarakat lokal.
Status mangkrak ini kian memprihatinkan karena PT BIP merupakan konsorsium utama yang ditunjuk oleh BUMD Pemprov Bali, PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ).
Tanpa penyelesaian sengketa dengan para vendor, keberlanjutan proyek infrastruktur terbesar di Pulau Dewata ini terancam menjadi "monumen" kegagalan manajemen.
Baca tanpa iklan