Kasus Vonis Lepas CPO, Jaksa Tolak Pembelaan Junaedi Saibih dan Minta Divonis Sesuai Tuntutan
Jaksa meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Berdasarkan alat bukti Junaedi Saibih dan Marcella Santoso membuat skema pembelaan kepada Terdakwa korporasi migor dengan menggunakan putusan PTUN dan putusan perdata
- Jaksa sebut Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap kepada hakim sebagai rekayasa non-yuridis
- Jaksa meminta hakim menolak pembelaan dari Terdakwa Junaedi Saibih dan kuasa hukumnya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi minyak goreng (migor) atau crude palm oil (CPO) korporasi serta dugaan perintangan penyidikan.
Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2026).
"Untuk membuktikan adanya pengetahuan dari Terdakwa Junaedi Saibih terhadap perkara suap yang terjadi pada perkara Migor bukanlah dari pengakuan terdakwa sendiri, melainkan dari adanya alat bukti berupa keterangan saksi, bukti chat percakapan elektronik, dan dokumen surat yang berkesesuaian," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan berdasarkan alat bukti didapatkan fakta Junaedi Saibih dan Marcella Santoso membuat skema pembelaan kepada Terdakwa korporasi migor dengan menggunakan putusan PTUN dan putusan perdata.
Sementara penanganan perkara Tipikor terus berjalan.
Baca juga: Pleidoi Marcella Santoso, Curhat Merasa Terisolasi Karena Ditahan Bukan di Rutan Khusus Perempuan
Maka, diterangkan jaksa agar skema yang dijalankan sesuai dengan rencana, Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap kepada hakim sebagai rekayasa non-yuridis.
Tujuan pemberian suap untuk memperlambat jalannya sidang dan faktanya memang berjalan seperti itu.
"Terkait hal tersebut tentunya Terdakwa Junaedi Saibih mengetahuinya karena yang bersangkutan merupakan pihak yang membuat skema dan yang menjalankan persidangan. Dan inilah yang dimaksud suap yang dibingkai dalam skema yuridis," jelas jaksa di persidangan.
Baca juga: Marcella Santoso Kirim Pesan untuk Ariyanto Saat Bacakan Pledoi: Aku Selalu Bersama Kamu
Jaksa pun dalam kesempatan tersebut meminta hakim menolak pembelaan dari Terdakwa Junaedi Saibih dan kuasa hukumnya.
"Menolak dalil pembelaan terdakwa dan advokat untuk seluruhnya, menerima surat tuntutan kami dengan seluruhnya," ucap jaksa.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Diketahui dalam perkara kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi minyak goreng (migor) terdakwa advokat Junaedi Saibih dituntut jaksa dengan pidana 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Sementara itu dalam perkara dugaan perintangan penyidikan Juanedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider kurungan 160 hari.
Tak hanya itu, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat.
Junaedi juga dituntut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai dosen Universitas Indonesia.
"Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat sebagai pegawai dan dosen Universitas Indonesia," kata jaksa.
Baca tanpa iklan