ABK Dituntut Hukuman Mati, Usman Hamid: Yang Harus Ditindak Sindikat Narkotika, Bukan yang Diperalat
Usman Hamid mengatakan penegak hukum harus sensitif melihat masyarakat dari kelas bawah seperti Fandi yang sebenarnya hanya menjadi alat
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Usman Hamid mengatakan penegak hukum harus sensitif melihat masyarakat dari kelas bawah seperti ABK Fandi yang sebenarnya hanya menjadi alat atau diperalat sindikat narkotika
- Penerapan hukuman mati terhadap orang yang diperalat disebut menghilangkan kesempatan negara mengetahui sindikat di balik peredaran Narkoba
- Usman Hamid mengatakan hukuman mati merupakan hukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ramai pemberitaan terkait Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati karena kasus narkotika.
Kasus itu ramai menjadi pembicaraan publik setelah orang tua Fandi, Nirwana didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan duduk perkara kasus yang menimpa anaknya.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia yang juga aktivis HAM Usman Hamid mengatakan penegak hukum harus sensitif melihat masyarakat dari kelas bawah seperti Fandi yang sebenarnya hanya menjadi alat atau diperalat oleh sindikat narkotika.
Hal itu disampaikannya saat ditemui usai diskusi publik bertajuk "Tragedi Tual: Alarm Reformasi Polri" di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (25/2/2026).
"Yang harus ditindak itu adalah sindikat narkotikanya, bukan warga masyarakat biasa yang katakanlah diperalat oleh mereka. Apalagi dengan hukuman mati," kata usman Hamid.
Baca juga: Kasus 2 Ton Sabu, Habiburokhman: ABK Fandi Tak Layak Dihukum Mati, DPR Jelaskan 3 Poin Krusial ke MA
Secara logika hukum, menurut Usman, penerapan hukuman mati terhadap orang yang diperalat malah menghilangkan kesempatan negara mengetahui siapa sindikat, menelusuri aktor utama, dan membongkar jaringan.
"Jangan-jangan jaringannya itu bisa bergerak begitu leluasa karena di-backup, dibekingi unsur-unsur negara," imbuhnya.
Usman sendiri menegaskan menentang hukuman mati.
Baca juga: Kasus 2 Ton Sabu Kapal Sea Dragon, Legislator Golkar Minta Tuntutan Mati Fandi Dikaji Ulang
Hukuman mati, kata Usman, dinilai dunia merupakan hukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
Bahkan, menurut dia, KUHP baru sudah melonggarkan ketentuan terkait hukuman mati dan bergerak ke arah anti-hukuman mati meskipun belum sepenuhnya.
"Hukuman mati yang dulu dibuat oleh pemerintah Belanda, di Belanda sudah dihapuskan. Seluruh negara-negara yang pernah menjajah dan menerapkan hukuman mati sudah menghapuskan hukuman mati," ucapnya.
"Karena faktanya hukuman mati itu tidak adil, tidak merupakan hukuman yang benar, kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia," ucap dia.
Kata Kejaksaan
Kejaksaan Agung telah mengungkap alasan menjatuhi tuntutan mati terhadap Fandi karena kasus narkotika.
Kejagung menyatakan Fandi dituntut mati lantaran dianggap mengetahui kapalnya mengangkut sabu seberat 1,9 ton dan juga mendapat bayaran.
Baca tanpa iklan