Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Demo di Mabes Polri, Mahasiswa: Aksi di Bulan Suci di "Tempat Tak Suci"

Mahasiswa demo di Mabes Polri soroti kasus Arianto tewas. Aksi di bulan Ramadan disebut berlangsung di “tempat tak suci.”

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Mahasiswa demo di Mabes Polri soroti kasus Arianto tewas
  • Tuntutan keras: hukuman berat, pencopotan Kapolri
  • Aksi di bulan Ramadan disebut berlangsung di “tempat tak suci”

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa dari sejumlah universitas melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, buntut tewasnya Arianto Tawakkal, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku, Jumat (27/2/2026).

Pantauan wartawan Tribunnews.com, mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI), UPN Veteran Jakarta, dan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) mulai membubarkan diri sekitar pukul 18.35 WIB.

“Selamat sore kawan-kawan media sekalian dan juga massa aksi. Di sini, di bulan suci Ramadan, kita bertempat di tempat yang sayangnya tidak suci, kita melaksanakan aksi dengan tagar aparat keparat,” kata Ketua BEM UI, Yatalathof Mashum dalam membacakan pernyataan sikap sebelum bubar.

 
Tuntutan Mahasiswa

DEMO MAHASISWA – Sejumlah mahasiswa dari Universita Indonesia (UI), UPN Veteran Jakarta, dan PNJ membacakan pernyataan sikap dalam aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Mereka menegaskan tuntutan kasus Arianto Tawakkal dan menyebut aksi digelar di bulan suci Ramadan namun berlangsung di “tempat tak suci.
DEMO MAHASISWA – Sejumlah mahasiswa dari Universita Indonesia (UI), UPN Veteran Jakarta, dan PNJ membacakan pernyataan sikap dalam aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Mereka menegaskan tuntutan kasus Arianto Tawakkal dan menyebut aksi digelar di bulan suci Ramadan namun berlangsung di “tempat tak suci." (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam pernyataan sikap, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus Arianto Tawakkal:

  • Pertama, mendesak penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada polisi pembunuh dan aparat pelaku represivitas.
  • Kedua, mendesak pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan Dadang Hartanto dari jabatan Kapolda Maluku.
  • Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik dan korban kriminalisasi.
  • Keempat, menuntut penegasan batasan kewenangan Polri dalam jabatan sipil.
  • Kelima, menuntut reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui komisi percepatan reformasi Polri.

“Rekan-rekan media sekalian, pada hari ini, kami massa aksi tidak dapat menemui Kapolri. Bahkan sedikitpun, kami dikecewakan sekali lagi. Aspirasi-aspirasi yang kami suarakan tidak lagi didengar oleh mereka,” ucap perwakilan mahasiswa.

Massa aksi mengancam akan kembali melakukan demonstrasi dengan kekuatan lebih besar.

“Kami akan kembali pada esok hari dalam kekuatan-kekuatan yang lebih besar, dalam aksi-aksi yang lebih besar dan lebih masif. Kami akan bertransformasi menjadi kekuatan yang lebih kuat,” tuturnya.

Baca juga: Viral Isu KBRI Tegur Mahasiswa LPDP yang Kritik Pemerintah, Kemlu RI Telusuri

 
Kronologi Tewasnya Arianto Tawakkal

Rekomendasi Untuk Anda

Siswa MTs berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).

AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.

Korban bersama kakaknya melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual, masih mengenakan seragam sekolah.

Mereka diduga dihentikan oleh Bripda MS, lalu korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh.

Insiden berujung fatal, AT meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi menggunakan mobil dinas polisi.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas