Anggota DPR Minta Pemda di Sumatra Segera Gunakan Dana Bencana Rp 10 Triliun
Pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat diminta segera mengubah pola kerja birokrasi dalam menangani pemulihan pascabencana.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- Anggota DPR Azis Subekti minta pemerintah daerah Aceh, Sumut dan Sumbar mengubah pola kerja birokrasi dalam menangani pemulihan pascabencana.
- Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No 59 Tahun 2026 yang mengalokasikan tambahan dana lebih dari Rp 10 triliun melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Otonomi Khusus untuk 3 provinsi itu.
- Menurut Azis, meski pemerintah pusat telah memberi sinyal tegas dengan ketersediaan anggaran, eksekusi di lapangan justru lambat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, meminta pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat segera mengubah pola kerja birokrasi dalam menangani pemulihan pascabencana.
Hal ini disampaikan Azis menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang telah mengalokasikan tambahan dana lebih dari Rp 10 triliun melalui Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus untuk ketiga provinsi tersebut.
Menurut Azis, meski pemerintah pusat telah memberikan sinyal tegas dengan ketersediaan anggaran, eksekusi di lapangan justru berjalan lambat.
"Data realisasi Transfer ke Daerah per 1 Maret 2026 menunjukkan bahwa dari total alokasi sekitar Rp 85 triliun, penyaluran baru mencapai kisaran 25 persen. Angka ini memberi pesan yang jelas: uang sudah disiapkan, tetapi pemulihan belum bergerak dengan kecepatan yang sepadan dengan kebutuhan warga terdampak," kata Azis dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
"Angka ini memberi pesan yang jelas: uang sudah disiapkan, tetapi pemulihan belum bergerak dengan kecepatan yang sepadan dengan kebutuhan warga terdampak," ujarnya menambahkan.
Azis menilai, persoalan utama saat ini bukan lagi pada ketersediaan fiskal, melainkan kapasitas dan orientasi eksekusi di tingkat daerah.
Baca juga: Kapolda Aceh Pastikan Proses Rehabilitasi Pasca-Bencana Transparan dan Tepat Sasaran
Proses seperti perubahan APBD yang berlapis dan pengadaan yang panjang dinilai menghambat sampainya bantuan kepada masyarakat.
"Dalam konteks pascabencana, kelambanan administratif bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyentuh dimensi keadilan sosial. Warga yang kehilangan rumah dan mata pencaharian tidak hidup dalam jadwal birokrasi," ucap Azis.
Azis pun mendorong tiga langkah strategis. Pertama, pemerintah provinsi harus mengambil peran kepemimpinan untuk memetakan prioritas layanan dasar agar dana menyasar titik kerusakan paling mendesak.
Kedua, pemerintah pusat perlu memberikan fleksibilitas fiskal dan diskresi terukur bagi kepala daerah agar tidak tersandera prosedur normal.
Ketiga, indikator keberhasilan harus diubah.
Baca juga: Raja Juli Soroti Bencana Sumatra, Berharap Ekoteologi Bisa Jadi Prinsip Kebijakan Kehutanan
"Serapan anggaran kerap dijadikan indikator utama, seolah-olah persentase realisasi identik dengan pemulihan. Padahal publik menunggu hasil yang nyata: air bersih yang kembali mengalir, jalan yang kembali bisa dilewati, layanan kesehatan yang pulih, dan sekolah yang kembali aman bagi anak-anak," tuturnya.
Azis mengingatkan bahwa negara sedang diuji bukan oleh besarnya nominal uang yang digelontorkan, melainkan kemampuannya mengubah keputusan fiskal menjadi dampak nyata bagi warga.
"Uang sudah turun. Kebijakan sudah dibuat. Kini pemulihan tidak boleh tertahan oleh kebiasaan lama," imbuhnya.
Baca tanpa iklan