Sosok-Karir Junaedi Saibih, Advokat & Akademisi yang Dituntut 9 Tahun Penjara Kini Divonis Bebas
Junaedi Saibih bersyukur setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Penulis:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Junaedi Saibih bebas setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, Selasa (3/3/2026).
- Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
- Junaedi juga merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat sekaligus akademisi hukum, Junaedi Saibih akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan bebas dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan JPU, Selasa (3/3/2026).
Majelis hakim menyatakan Junaedi Saibih tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
Baca juga: Sebut Pencitraan di Medsos Wajar, Kuasa Hukum Junaedi Saibih Singgung Kejaksaan Pamer Tumpukan Uang
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah ke Singapura untuk rapat dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal.
Majelis hakim menilai penuntut umum gagal membuktikan Junaedi turut upaya memberikan suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Mendengar putusan tersebut, Junaedi Saibih langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Ia lalu melakukan sujud syukur atas putusan tersebut.
"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar hakim.
Majelis hakim di persidangan juga menolak tuntutan penuntut umum untuk Terdakwa Junaedi Saibih, dicabut profesi advokat dan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan dosen UI.
"Menimbang bahwa karena terdakwa dibebaskan maka tuntutan penuntut umum gugur dengan sendirinya," jelas Hakim Efendi.
Hadi Saibih, ayah dari Junaedi Saibih, terlihat menangis di bangku pengunjung persidangan.
Susi Purwosari Saibih, kakak Junaedi, yang juga hadir di ruang sidang juga menangis.
Sementara itu, Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih, juga tampak tak mampu menahan rasa bahagianya hingga menitikkan air mata.
Ditemui setelah persidangan, Cucu Asmawati mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan," ungkap Cucu kepada Tribunnews.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Junaedi Saibih menerimanya, sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir.
Diketahui dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.
Sosok, Karier Akademik & Profesional
Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M. adalah seorang advokat sekaligus akademisi hukum.
Suami dari Cucu Asmawati ini merupakan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) pada Bidang Studi Hukum Acara.
Dia lahir di Jakarta, 12 Juni 1979 dan menyelesaikan pendidikan S-1 di FH-UI pada September 2001.
Semenjak tingkat akhir, Junaedi mendirikan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000.
Pada 2005, dia menyelesaikan studi Kajian Wilayah Eropa pada Program Pascasarjana UI, dengan gelar Magister Sains.
Pada tahun 2007–2008, ia melanjutkan studi Master of Laws (LLM Program) pada University of Canberra dengan dukungan beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards.
Selain itu, Junaedi pada 2009 mendapatkan beasiswa untuk mengikuti Summer University Program di Central European University (CEU), Budapest, Hungaria.
Program tersebut (Summer University Program) tentang Etika dan Hak Asasi Manusia yang diikutinya dengan sponsorship dari Public Interest Law Institute (PILI) pada Columbia University.
Pada tahun 2017, mendapatkan kesempatan sebagai Research Fellows pada Asian Law Institute di National University of Singapore (NUS).
Tahun berikutnya (tahun 2018), berkesempatan sebagai Teaching Fellows di Mykolo Romerio University, Lithuania atas dukungan Erasmus+ Teaching Mobility Programs.
Junaedi juga telah mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) Lemhannas RI pada tahun 2022.
Tahun 2020-an dia aktif menulis publikasi akademik tentang hukum, HAM, dan peradilan.
Kronologi Kasus Hukum
2025 – Ditersangkakan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Ia dikenal sebagai pengacara yang menangani sejumlah kasus besar.
2026 (3 Maret) – Divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam perkara:
- Dugaan suap terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO/minyak goreng).
- Dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan).
Hakim menilai tidak ada bukti “meeting of mind” dalam dugaan suap, dan tindakannya dianggap sebagai pembelaan nonlitigasi terhadap klien.
Dakwaan Junaedi Saibih Dkk
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Setelah itu, uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelas jaksa.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.