Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah: UU Tidak Atur Kuota Internet Hangus, Persoalan Ada di Implementasi Operator Seluler

Pemerintah menegaskan undang-undang tidak mengatur detail fitur layanan, termasuk mekanisme kuota yang tidak terpakai.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah: UU Tidak Atur Kuota Internet Hangus, Persoalan Ada di Implementasi Operator Seluler
Istimewa/Dok.MK
KUOTA INTERNET - Suami-istri pemohon beserta kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, Selasa (13/1/2026). Gugat aturan sisa kuota internet hangus. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pengguna menggugat aturan kuota internet hangus setelah masa berlaku berakhir.
  • Gugatan diajukan ke MK dengan dasar UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Pemohon menilai sistem ini merugikan konsumen karena kuota yang dibeli tidak bisa dipakai setelah masa aktif habis.
  • Namun pemerintah menegaskan polemik kuota internet hangus tidak diatur dalam UU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menilai polemik kuota internet hangus bukan persoalan konstitusional undang-undang (UU) melainkan menyangkut implementasi layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pemerintah menjelaskan perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi melalui UU Cipta Kerja yang tercantum dalam Pasal 71 angka 2 hanya mengatur arah kebijakan tarif, bukan soal fitur produk seperti kuota hangus atau rollover.

“Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja tersebut justru mempertegas arah kebijakan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi,” ujar Cahyaning.

Menurut pemerintah, ketentuan itu dimaksudkan untuk sejumlah hal berikut:

  • Menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengaturan negara
  • Memberikan kepastian hukum dalam struktur pembentukan tarif
  • Mencegah praktik predatory pricing maupun tarif eksesif
  • Menjamin perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan industri.

Pemerintah menegaskan undang-undang tidak mengatur detail fitur layanan, termasuk mekanisme kuota yang tidak terpakai.

“Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme rollover kuota," katta Cahyaning.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan bergerak seluler namun tetap berada pada kerangka perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri," sambungnya.

Terkait anggapan bahwa kuota hangus merupakan bentuk perampasan hak milik, pemerintah membantah.

Cahyaning menjelaskan berakhirnya masa berlaku paket merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan. Bukan tindakan pengambilalihan hak milik secara paksa atau sewenang-wenang.

"Karena ketentuan akhir masa akses telah disepakati di awal antara konsumen dengan penyelenggara telekomunikasi sebelum dimulainya layanan," jelas Cahyaning.

Pemerintah juga menegaskan Norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur mengenai penghapusan kuota, tidak mengatur mengenai perampasan hak milik, dan tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan pengambilalihan hak milik.

Atas dasar itu, pemerintah meminta Mahkamah untuk menolak permohonan atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima.

Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus.

Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.

Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.

Keduanya menilai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas.

Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif berakhir.

Sementara itu, perakara nomor 33/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal yang sama.

Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.

Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus.

Permohonan ini pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas