Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Kamis, 5 Maret 2026
Berikut jadwal imsakiyah Ramadan 2026 untuk wilayah Kota Bandar Lampung pada Kamis (5/3/2026) untuk memastikan waktu imsak dan salat
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal imsakiyah menjadi panduan penting bagi umat Islam saat bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Memasuki pekan kedua, masyarakat Kota Bandar Lampung memerlukan waktu untuk memastikan waktu sahur, imsak, hingga berbuka puasa berjalan tepat waktu.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu (18/2/2026) sedangkan pemerintah melalui Sidang Isbat menentukan awal puasa pada Kamis (19/2/2026).
Sehingga, sebagian masyarakat telah memasuki hari ke-16 puasa, sementara lainnya baru menjalani hari ke-15.
Meski demikian, pelaksanaan ibadah tetap berlangsung khusyuk dan penuh toleransi di tengah perbedaan tersebut.
Berikut jadwal imsakiyah Ramadan 2026 untuk wilayah Kota Bandar Lampung pada Kamis (5/3/2026).
Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung
Muhammadiyah
16 Ramadan 1447 H / Kamis, 5 Maret 2026
Imsak: 04:47
Subuh: 04:57
Terbit: 06:01
Duha: 06:29
Zuhur: 12:12
Asar: 15:14
Maghrib: 18:19
Isya': 19:27
Pemerintah
15 Ramadan 1447 H / Kamis, 5 Maret 2026
Imsak: 04:40
Subuh: 04:50
Terbit: 06:02
Duha: 06:29
Zuhur: 12:14
Asar: 15:15
Maghrib: 18:19
Isya': 19:28
Doa Niat Puasa
Berikut ini bacaan niat puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."
Artinya:
Saya berniat puasa Ramadan esok hari untuk menjalankan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini karena mentaati perintah Allah Ta’ala.
Hal Sunnah dan Batalkan Puasa
Adapun hal-hal yang disunnahkan dan yang membatalkan puasa:
Hal-hal yang disunnahkan dalam puasa:
- berdoa ketika berbuka puasa
- memperbanyak sedekah
- salat malam, termasuk salat tarawih
- tadarus atau membaca al Qur’an
Hal-hal yang membatalkan puasa:
- makan dan minum dengan sengaja
- muntah yang disengaja atau dibuat-buat
- berhubungan suami istri
- keluar darah haid atau nifas bagi perempuan
- gila atau sakit jiwa
- keluar cairan mani dengan sengaja
Orang yang Diperbolehkan Meninggalkan Puasa Ramadan:
Meski berpuasa merupakan kewajiban bagi setiap muslim, tetapi dalam keadaan tertentu seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa tersebut adalah sebagai berikut:
- Orang yang sedang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah. Namun, orang tersebut harus mengganti puasa pada hari lain apabila sudah sembuh nanti.
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, wajib mengqada puasanya pada hari lain.
- Orang tua yang sudah lemah sehingga tidak kuat lagi untuk berpuasa. Nantinya wajib membayar fidyah, yakni bersedekah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu kepada fakir miskin.
- Orang yang sedang hamil dan menyusui anak. Jika khawatir akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, maka wanita yang sedang hamil dan menyusui wajib mengqada puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit. Namun jika hanya khawatir akan menimbulkan mudarat bagi anaknya, maka wajib mengqada puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.