Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan Baleg DPR Gelar RDPU Bahas RUU PPRT di Masa Reses, Target Disahkan Tahun 2026 Ini

Baleg DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Alasan Baleg DPR Gelar RDPU Bahas RUU PPRT di Masa Reses, Target Disahkan Tahun 2026 Ini
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PPRT - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan alasan Baleg menggelar RDPU membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di masa reses. 

Ringkasan Berita:
  • Baleg gelar RDPU bahas RUU PPRT di masa reses
  • Baleg akan melanjutkan pembahasan RUU PPRT dan ditargetkan disahkan 2026 ini
  • DPR undang sejumlah lembaga yang konsen terhadap nasib pekerja rumah tangga dan sejumlah aktivis pekerja rumah tangga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Kamis (5/3/2025).

RDPU yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada hari ini mengundang sejumlah lembaga yang konsen terhadap nasib pekerja rumah tangga dan sejumlah aktivis pekerja rumah tangga.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan alasan Baleg menggelar RDPU di masa reses.

"Diperlukan adanya terus-menerus RDP atau Rapat Dengar Pendapat dalam memenuhi makna partisipasi publik. Yang kemudian mengapa sekarang itu di masa reses kita lakukan kegiatan RDP ini, tidak lain dan tidak bukan karena memang terkait dengan masa sidang nanti," kata Bob Hasan kepada wartawan usai RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Bob memastikan Baleg akan mendengar seluruh masukan dari masyarakat dalam rangka penyusunan RUU PPRT.

Baca juga: YLBHI Desak RUU PPRT Jamin Hak Berserikat dan Pendampingan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Saat masa sidang dimulai nanti, Baleg akan melanjutkan pembahasan RUU PPRT.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam waktu dekat ini tanggal 10 Maret, boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan-kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi," ujarnya.

"Dan moga-moga dengan pertemuan kali ini di masa reses ini, ada kita mendapatkan banyak manfaat sehingga untuk memenuhi kualifikasi daripada materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," imbuhnya.

Baca juga:  22 Tahun Mandek, Rieke PDIP Minta Baleg DPR Segera Tuntaskan RUU PPRT

Bob Hasan menambahkan, bahwa RUU PPRT ditargetkan selesai dan disahkan pada 2026 ini.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ucap legislator Partai Gerindra itu.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan poin-poin yang menjadi perubahan dari UU PPRT.

Satu di antaranya mengatur perselisihan hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja.

"Jadi pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga itu memberikan hubungan hukum. Nah, hubungan hukum inilah yang sebenarnya atau sesungguhnya menaikkan martabat daripada pekerja rumah tangga yang selama ini diabaikan ya terhadap imunitasnya sebagai kemanusiaannya dan terutama tadi dalam sisi kewanitaan, ya wanita, perempuan, seperti itu," katanya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini berharap DPR segera mengesahkan RUU PPRT.

Ia meminta pimpinan DPR untuk menyetujui RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

"Jadi bukan molor-molor lagi karena janjinya Pak Prabowo 3 bulan, ini sudah hampir 1 tahun ya dari janji itu. Jadi ini bentuk kehadiran negara untuk perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Enggak ada pekerja rumah tangga, Indonesia akan lumpuh," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas