Sidang Vonis Delpedro Memanas, Hakim: Silakan Keluar Ruangan!
Ruang sidang Delpedro Marhaen dkk memanas! Hakim ancam usir pengunjung jika gaduh saat vonis dibacakan. Terdakwa pun ikut turun tangan. Cek!
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Teguran Keras: Hakim Harika Nova Yeri mengancam hentikan sidang putusan jika pengunjung terus bersuara gaduh.
- Empat Terdakwa: Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar, dan Khariq Anhar menanti vonis atas dugaan penghasutan.
- Kerja Sama: Terdakwa Syahdan Husein turut menenangkan massa pendukung agar fokus mendengarkan putusan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak tegang menjelang pembacaan vonis perkara dugaan penghasutan terkait Demo Agustus 2025, Jumat (6/3/2026).
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri terpaksa melontarkan teguran keras kepada para pengunjung sebelum membacakan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lainnya.
Hakim menegaskan tidak akan melanjutkan sidang jika suasana ruangan tidak kondusif.
Ancaman Hentikan Pembacaan Putusan
Hakim Harika mengingatkan bahwa ketenangan diperlukan agar majelis hakim dapat berkonsentrasi membacakan poin-poin pertimbangan hukum.
Ia memberikan pilihan tegas bagi siapa pun yang hadir di ruang sidang.
"Jika ada suara-suara yang membuat gaduh persidangan, maka pembacaan putusan mungkin akan tidak bisa kami selesaikan," ujar Harika dengan nada lugas.
Menurut hakim, ketertiban pengunjung sangat krusial bagi kelancaran jalannya keadilan.
"Jika tidak bisa mengikuti proses persidangan ini silakan untuk di luar supaya tidak menimbulkan keributan, supaya pembacaan putusan ini bisa kami laksanakan sampai selesai," sambungnya.
Terdakwa Turut Tenangkan Pendukung Ketegangan tersebut direspons dengan sikap kooperatif oleh salah satu terdakwa, Syahdan Husein. Admin akun @gejayanmemanggil ini berdiri dan turut mengimbau para pendukungnya agar tertib mengikuti jalannya sidang.
"Untuk teman-teman semua, tadi sudah disampaikan, dan saya juga kembali lagi menyampaikan, pastikan teman-teman bisa tertib untuk mengikuti proses persidangan kami agar kami jelas putusannya hari ini," ujar Syahdan dari kursi pesak.
Selain Delpedro dan Syahdan, dua terdakwa lainnya yang menunggu ketukan palu hakim adalah staf Lokataru Foundation, Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Baca juga: Sebelum OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sowan ke Rumah Jokowi di Solo
Duduk Perkara dan Tuntutan
Jaksa Sebagai informasi, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Jaksa menyatakan mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghasut orang di muka umum, baik melalui lisan maupun tulisan.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 246 juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuduh aksi mereka telah menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim mulai membacakan berkas putusan setebal ratusan halaman di tengah pengawalan ketat aparat keamanan di area Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca tanpa iklan