BREAKING NEWS: Delpedro Cs Divonis Bebas dalam Kasus Demonstrasi Agustus 2025
Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Duduk perkara
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Dakwaan tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025).
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar diduga menghasut melalui unggahan gambar dan narasi atau caption di media sosial.
Jaksa menyebut, para terdakwa secara bersama-sama mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang dinilai mengandung ajakan, hasutan, serta memicu kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menegaskan perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, sehingga memicu rasa kebencian.
Keempat terdakwa disebut bergabung dalam sejumlah grup media sosial untuk menjalin komunikasi intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan.
Berdasarkan temuan patroli siber kepolisian, terdapat sedikitnya 80 unggahan kolaborasi konten bernuansa penghasutan yang disebarkan dalam kurun waktu 24–29 Agustus 2025 melalui platform Instagram.
Unggahan itu kemudian berujung pada kericuhan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.
Baca tanpa iklan