KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Mekanisme Proyek DJKA hingga Keterlibatan Anggota DPR
Penyidik melakukan konfirmasi silang (cross-check) terkait hubungan kerja Kemenhub dengan Komisi V DPR RI selaku mitra kerja mereka.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Mekanisme Proyek DJKA hingga Keterlibatan Anggota DPR'
Ringkasan Berita:
- Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperiksa KPK hari ini.
- Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
- Penyidik melakukan konfirmasi silang terkait hubungan kerja Kemenhub dengan Komisi V DPR RI selaku mitra kerja mereka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub) RI periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi (BKS).
Menteri di era Presiden Jokowi ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap Budi Karya digelar di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah di Semarang, pada Senin (9/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik memanggil Budi Karya untuk menggali pengetahuannya terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai menteri pada tempus (waktu) terjadinya perkara korupsi tersebut.
Fokus utama penyidik adalah mendalami proses, mekanisme pengadaan, hingga penentuan (plotting) proyek jalur kereta api yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa bagian Barat, Jawa Tengah (termasuk ruas Solo–Jogja), Jawa Timur, hingga Sulawesi.
“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi Saudara BKS untuk menerangkan terkait dengan pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai menteri pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Selain mendalami pembagian jatah proyek, lembaga antirasuah juga menelusuri sejauh mana keterkaitan dan intervensi dari pihak legislatif dalam memuluskan proyek-proyek di Kemenhub.
Penyidik melakukan konfirmasi silang (cross-check) terkait hubungan kerja Kemenhub dengan Komisi V DPR RI selaku mitra kerja mereka.
"Di mana dalam perkara ini penyidik juga sudah menetapkan Saudara SDW (Sudewo) sebagai tersangka,” ucap Budi.'
Baca juga: KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi Hari Ini Terkait Kasus Suap DJKA
Duduk perkara kasus
Pemeriksaan hari ini juga mengusut dugaan korupsi pada paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro.
Dalam pengerjaan ini, KPK telah menetapkan korporasi PT Istana Putra Agung (IPA) sebagai tersangka.
Untuk mendalami hal tersebut, penyidik tak hanya memeriksa Budi Karya, tetapi juga memanggil saksi Any Sisworatri, karyawan swasta dari PT IPA di lokasi yang sama.
Keterangan Budi Karya dinilai sangat krusial bagi penyidik untuk membuat terang konstruksi perkara suap DJKA yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada April 2023.
Kesaksiannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas terkait terpidana Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana DJKA yang telah divonis 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp2,62 miliar bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fadliansyah.
Apalagi, nama Budi Karya sempat mencuat dalam fakta persidangan, termasuk mengenai dugaan titipan pengusaha hingga isu pengumpulan fee kontraktor untuk keperluan pemenangan Pilpres 2019.
Kehadiran Budi Karya Sumadi di BPKP Semarang ini menjadi tindak lanjut setelah sebelumnya ia tidak hadir pada panggilan hari Senin (2/3/2026) pekan lalu dengan alasan sakit.
Pemilihan lokasi di Jawa Tengah pun dilakukan karena locus delicti atau tempat terjadinya perkara utama berada di wilayah tersebut.
Kuasa hukum Budi Karya Sumadi, Tri Hartanto, mengonfirmasi sikap kooperatif kliennya dalam menghadapi proses hukum ini.
Ia menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Jawa Tengah murni untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah tersebut.
“Kami memenuhi undangan tersebut,” ujar Tri.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.