Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jadi Saksi untuk Terdakwa Ibrahim Arief Dkk

Pengadilan Tipikor Jakarta kembali gelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook  pada Selasa (10/3/2026), Nadiem Makarim jadi saksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Jadi Saksi untuk Terdakwa Ibrahim Arief Dkk
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
SIDANG KORUPSI - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat menunggu sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dimulai, PN Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Jakarta kembali gelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada Selasa (10/3/2026).
  • Kali ini jaksa menghadirkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani serta saksi Stefani Nadia Purnama menjadi saksi di persidangan.
  • Ketiganya akan bersaksi untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, pada Selasa (10/3/2026).

Pada sidang hari ini, jaksa menghadirkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani serta saksi Stefani Nadia Purnama menjadi saksi di persidangan.

Ketiganya akan bersaksi untuk terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan, terdakwa mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini.

Pantauan Tribunnews di ruang Kusuma Admadja 4, semua terdakwa dan saksi telah hadir ke persidangan, dan sidang dimulai sekitar 11.00 WIB.

Saksi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Stefani Nadia diperiksa lebih dahulu untuk para terdakwa.

Sementara itu saksi Fiona nantinya akan bersaksi untuk khusus terdakwa Ibam.

Baca juga: Penasehat Hukum Nadiem Makarim Soroti BAP Para Saksi: Terkesan Seragam   

Rekomendasi Untuk Anda

 

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Baca juga: Profil Ibrahim Arief, Bergaji Rp163 Juta per Bulan saat Jadi Konsultan Kemendikbud, Direkrut Nadiem

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas