Komisi II DPR Rapat Bareng Refly Harun, Jimly Asshiddiqie Hingga Mahfud MD Bahas Revisi UU Pemilu
Dalam RDPU tersebut, dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Mahfud MD serta pakar hukum tata negara Refly Harun
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menerima masukan terkait permasalahan kepemiluan, dalam revisi UU Pemilu.
- Dalam RDPU tersebut, dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
- Menurut Rifqinizamy, seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses demokrasi ke depan semakin matang dan berkualitas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), menerima masukan terkait permasalahan kepemiluan, dalam revisi UU Pemilu.
Dalam RDPU tersebut, dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Baca juga: Busyro Muqoddas: Program MBG Adalah Praktik Money Politic Terselubung untuk Pemilu Mendatang
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Di awal rapat, Rifqinizamy menegaskan pentingnya perbaikan sistem pemilu agar penyelenggaraan Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya dapat berjalan lebih baik serta memperkuat demokrasi konstitusional di Indonesia.
Menurut Rifqinizamy, seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk memastikan proses demokrasi ke depan semakin matang dan berkualitas.
“Kita semua berkepentingan menghadirkan pemilu tahun 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya jauh lebih baik agar kemudian demokrasi konstitusional kita menjadi lebih mapan,” kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, saat ini Komisi II DPR RI tengah menyusun strategi legislasi terkait evaluasi dan perbaikan regulasi pemilu.
Dalam proses tersebut, pihaknya terlebih dahulu membuka ruang seluas-luasnya untuk menerima berbagai pandangan, kritik, dan masukan dari para pakar, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil.
“Kami membuat strategi legislasi. Saat ini kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran dan pandangan. Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu daftar inventarisasi masalah akan muncul,” ujarnya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes Babussalam Riau Doakan PPP Kembali Bangkit di Pemilu 2029
Rifqinizamy menambahkan, daftar inventarisasi masalah tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam merumuskan berbagai usulan norma baru yang akan dimasukkan dalam revisi regulasi pemilu.
Ia juga menekankan bahwa pembahasan tersebut akan memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu.
“Dari daftar inventarisasi masalah yang muncul nanti kami akan buat usulan-usulan norma untuk menjadi norma. Begitu panja dibentuk, kami berharap dari para ahli, pakar, dan NGO itu sudah tersusun dengan baik,” katanya.
“Termasuk tentu ada 22 putusan MK yang mengabulkan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi bagian penting dari itu,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan