Bon Jowi Sasar SOP Kelulusan UGM, Audit Administrasi Ijazah Jokowi
Bon Jowi akan mengaudit prosedur akademik Jokowi di UGM setelah KIP memerintahkan pembukaan 20 dokumen, termasuk SOP kelulusan dan KRS-KHS
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) akan mengaudit prosedur akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan UGM membuka 20 dokumen terkait
- Audit administratif ini meneliti kesesuaian data sejak penerimaan mahasiswa, KRS-KHS, masa studi, hingga kelulusan untuk memastikan proses akademik berjalan sesuai prosedur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) memastikan akan melakukan audit mendalam terhadap seluruh prosedur akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Langkah ini diambil setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan UGM membuka 20 dokumen terkait, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) kelulusan, pada Selasa (10/3/2026).
Syamsuddin Alimsyah, selaku kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa fokus utama penelitian ini adalah menguji apakah ijazah tersebut diperoleh sesuai dengan tata urutan yang berlaku di institusi tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah audit administratif untuk melihat konsistensi data dari awal masuk hingga wisuda.
"Bon Jowi sebenarnya adalah sekali lagi karena ini bagian dari penelitian dan sebenarnya tentu dengan adanya dokumen-dokumen itu maka kemudian Bon Jowi akan melanjutkan penelitiannya untuk menilai apakah memang seperti apa keberadaan dokumen ijazah tersebut. Ini yang harus dilihat posisinya karena pendekatan yang digunakan Bon Jowi itu adalah pendekatan administratif gitu ya," ujar Syamsuddin saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Salah satu poin krusial yang akan diaudit adalah kesesuaian antara masa studi lapangan dengan dokumen administratif yang tersedia. Syamsuddin menyebut adanya indikasi kontradiksi data terkait lama studi Presiden yang perlu dibuktikan melalui Kartu Hasil Studi (KHS).
Baca juga: Syamsuddin Alimsyah Tepis Argumen UGM Soal Kerahasiaan Ijazah Jokowi
"Pertama adalah UGM pada saat persidangan itu sempat mengklarifikasi bahwa masa studi Jokowi itu selesai bukan 4 tahun, tapi lebih dari 4 tahun. Itu artinya kalau kita bicara semester maka sejatinya KHS-nya, KRS dan KHS yang disita itu adalah bukan 8, tapi yang disita paling tidak 9 atau 10," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Bon Jowi tidak hanya meminta ijazah, tetapi seluruh rangkaian dokumen yang menunjukkan proses perkuliahan secara kronologis. Hal ini mencakup prosedur penerimaan mahasiswa baru hingga proses Kuliah Kerja Nyata (KKN).
"Bon Jowi meminta lebih awal adalah pendekatannya itu tata urutan prosedur orang untuk pada saat kuliah. Yang disebut itu adalah SOP, jadi Standar Prosedur. Misalnya bagaimana sih orang kemudian bisa diterima masuk kuliah di UGM, itu diminta oleh Bonjo. Selama di perkuliahan seperti apa mekanismenya, itu diminta juga oleh Bonjo," tambahnya.
Audit ini bertujuan untuk mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat terkait keaslian ijazah Presiden. Dari sisi kepastian hukum, hasil audit ini akan menjadi rujukan apakah proses administrasi di badan publik sudah berjalan transparan atau terdapat celah yang menyalahi prosedur.
"Tujuannya adalah untuk mengungkap kalau ternyata ijazahnya benar ya tidak masalah, kalau itu bagus gitu loh. Bahkan kita berharap ijazahnya benar gitu ya. Tapi kalau itu tidak benar tentu juga kita tidak boleh diam," tutupnya.
Sengketa ini bermula ketika UGM menolak memberikan dokumen rinci mengenai latar belakang pendidikan Jokowi dengan dalih perlindungan data pribadi. Namun, Majelis Komisioner KIP dalam putusannya menyatakan bahwa seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen publik yang wajib dibuka karena berkaitan dengan rekam jejak pejabat negara.
Selain ijazah dan transkrip nilai, dokumen yang wajib dibuka meliputi SK Yudisium, laporan KKN, hingga surat izin riset skripsi. UGM kini memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan dokumen tersebut atau mengajukan keberatan hukum.
Baca tanpa iklan