BGN Dorong Percepatan SLHS untuk Dapur Program Makanan Bergizi Gratis
BGN mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur yang menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- BGN mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur yang menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan keamanan dan higienitas makanan bagi penerima manfaat.
- Kegiatan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan dan percepatan SLHS digelar 7–8 Maret 2026 di delapan wilayah KPPG, yakni Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Sleman, Surabaya, dan Jember.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur-dapur yang menjalankan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan standar keamanan dan higienitas pangan bagi para penerima manfaat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan Program MBG dan Percepatan Penyediaan SLHS yang digelar pada 7–8 Maret 2026 secara serentak di delapan wilayah Kantor Koordinasi Program Pemenuhan Gizi (KPPG), yaitu Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Sleman, Surabaya, dan Jember.
Kegiatan ini diikuti sekitar 500 peserta setiap harinya yang terdiri dari Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mitra atau yayasan pengelola, pengawas gizi, asisten lapangan (Aslap), serta juru masak yang terlibat langsung dalam operasional dapur SPPG.
Bimbingan teknis tersebut bertujuan memperkuat kapasitas para penjamah makanan dalam menerapkan standar higiene dan sanitasi pangan, sekaligus mempercepat proses penerbitan SLHS bagi dapur SPPG yang menjadi bagian penting dalam implementasi Program MBG.
Kegiatan dibuka secara hybrid oleh Deputi Bidang Penyaluran dan Penyediaan Badan Gizi Nasional, Brigjen (Purn) Suardi Samiran.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penerapan standar keamanan pangan secara menyeluruh dalam operasional dapur program MBG.
“Kualitas makanan tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan, tetapi juga oleh cara pengolahan, penyimpanan, dan penyajiannya," kata Suardi dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, standar keamanan pangan harus diterapkan secara konsisten pada setiap tahapan operasional dapur SPPG agar makanan yang disajikan tetap aman dan layak dikonsumsi.
“Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penjamah Makanan dan Percepatan SLHS, pemerintah ingin memastikan seluruh petugas yang terlibat memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kesadaran yang memadai dalam menjalankan tugasnya di masing-masing SPPG," ucapnya.
"Selain itu, percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu prioritas penting sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban SPPG dalam menyediakan makanan bergizi yang aman, higienis, dan memenuhi standar sanitasi," imbuhnya.
Kegiatan ini juga dihadiri para Kepala KPPG dari delapan wilayah penyelenggara kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, para kepala KPPG menyampaikan apresiasi atas inisiatif Deputi Bidang Penyaluran dan Penyediaan serta Direktorat Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Badan Gizi Nasional, Nurjaeni, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal untuk membangun mekanisme pendampingan dan pemantauan yang berkelanjutan terhadap operasional SPPG di berbagai daerah.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun mekanisme pendampingan dan pemantauan yang berkelanjutan terhadap operasional SPPG di berbagai daerah,” kata Nurjaeni.
Ia berharap koordinasi lintas pihak dapat mempercepat proses pengurusan SLHS hingga sertifikat tersebut benar-benar terbit dan diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Melalui koordinasi lintas pihak, diharapkan proses pengurusan SLHS tidak berhenti pada tahap pelatihan, tetapi berlanjut hingga terbitnya sertifikat serta penerapan standar higiene sanitasi secara konsisten di lapangan,” tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.