Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polri Dinilai On Track Tangani Kasus Evi-Zendy Vs Bibi Kelinci, Fokus Pada Perlindungan Data

Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan mantan karyawan, Evi dan Zendy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci jadi sorotan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Dinilai On Track Tangani Kasus Evi-Zendy Vs Bibi Kelinci, Fokus Pada Perlindungan Data
Tribunnews.com/HO
Zendhy Kusuma akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait video insiden di sebuah restoran yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Polemik musisi Zendhy Kusuma denan selebgram Nabilah O'Brien kini telah berakhir damai
  • Polri mediasi perdamaian kedua pihak, laporan dicabut dan konten medsos dihapus
  • Langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi luas karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang melibatkan perselisihan antara Evi dan Zendhy, dengan pemilik restoran Bibi Kelinci, menjadi perhatian luas masyarakat.

Di tengah derasnya opini publik, langkah Subdit Siber Polri mendapat apresiasi luas karena dinilai tetap tegak lurus pada aturan hukum tanpa terpengaruh oleh arus viralitas sesaat.

Mantan petinggi kepolisian, Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang, menegaskan bahwa Polri telah bertindak sangat profesional dalam membedakan dua ranah persoalan yang berbeda dalam kasus ini.

Perselisihan internal terkait manajemen atau administrasi di restoran Bibi Kelinci adalah satu hal, namun penyebaran data pribadi (doxing) terhadap Evi dan Zhendy Kusuma di media sosial adalah ranah pidana yang tidak bisa dibenarkan alasan apa pun.

"Kita harus objektif. Masalah antara Evi-Zhendy Kusuma dan pemilik resto soal administrasi atau pelayanan itu urusan internal, tetapi ketika data pribadi disebar hingga memicu cyber bullying massal, itu sudah masuk delik UU ITE. Polisi bekerja berdasarkan fakta hukum ini, bukan berdasarkan siapa yang paling vokal di medsos. Langkah Polri melindungi privasi warga negara adalah harga mati," tegas Ricky Sitohang.

Baca juga: Zendhy Kusuma Hormati Perhatian DPR, Ingatkan Dampak Cyberbullying dalam Kasus Bibi Kelinci

Ricky juga menyoroti penggunaan rekaman CCTV dan data pribadi yang dijadikan konsumsi publik untuk menghakimi individu secara sepihak.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Ricky, penggunaan teknologi untuk mempermalukan seseorang di ruang digital (trial by social media) merupakan preseden buruk yang harus ditertibkan oleh kepolisian demi menjaga kondusivitas masyarakat.

Terkait perhatian DPR RI melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ricky Sitohang berharap forum tersebut dapat memperkuat posisi Polri dalam menciptakan kepastian hukum.

Baginya, kehadiran legislatif harus mendukung pencarian win-win solution yang adil sehingga kegaduhan antara pihak Bibi Kelinci dan mantan karyawannya dapat diredam tanpa mencederai prosedur hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Baca juga: Kritik Pedas Advokat ke DPR, Sebut Fomo usai Panggil Owner Bibi Kelinci: Kalau Viral Cepat Ditangani

Meskipun proses hukum tetap berjalan, Ricky menyarankan agar para pihak kembali mengedepankan semangat mediasi atau Restorative Justice.

Ia menghimbau masyarakat untuk berhenti melakukan penghakiman massal yang merusak mental individu dan keluarga. 

Penyelesaian secara bermartabat dianggap sebagai cara terbaik untuk memulihkan keadaan, sekaligus memberi pelajaran penting bagi bangsa bahwa ruang digital harus dikelola dengan adab dan ketaatan pada hukum yang berlaku.

Rapat di DPR, Kasus Selesai

Awal pekan ini, Komisi III DPR RI menghadirkan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, yang terseret dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelanggannya Zhendy Kusuma.

Kasus ini dinyatakan selesai setelah Polri memediasi selebgram sekaligus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien yang tengah berseteru dengan   Zhendy Kusuma dalam polemik yang membuat kedua belah pihak menjadi tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam mediasi turut hadir istri dari Zhendy yakni Evi Santi Rahayu dan pihak Nabilah yakni KDH pada Minggu (8/3/2026).

"Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu malam.

Dalam perjanjian perdamaian tersebut, Trunoyudo mengatakan kedua belah pihak pun sepakat untuk mencabut laporan yang sudah dibuat.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas