Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Buka 10 Ruas Tol Fungsional Gratis Hingga Beri Diskon 30 Persen

Pemerintah menyiapkan 10 ruas jalan tol yang akan dioperasikan secara fungsional tanpa tarif selama periode mudik dan balik Lebaran. 

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Buka 10 Ruas Tol Fungsional Gratis Hingga Beri Diskon 30 Persen
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
BEROPERASI FUNGSIONAL - Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo pada segmen Prambanan–Purwomartani direncanakan mulai dioperasikan secara terbatas pada 16 Maret 2026 untuk arus mudik Lebaran 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah membuka 10 tol fungsional di Jawa, Sumatera, dan KalimantanPemerintah memberikan diskon tarif 30 persen saat mudik lebaran 2026
  • Pemerintah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026 atau H-3 lebaran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti Jasa Marga dan Hutama Karya telah menyiapkan sejumlah ruas jalan tol yang akan dioperasikan secara fungsional tanpa tarif alias gratis selama periode mudik dan balik Lebaran 2026. 

Terdapat sekitar 10 ruas tol fungsional dengan total panjang sekitar 291 kilometer yang direncanakan beroperasi secara gratis.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo dalam rapat kerja di DPR pada Rabu, 11 Maret 2026 mengatakan pemerintah mengaktifkan sejumlah ruas tol baru yang masih dalam tahap penyelesaian.

Kata dia, meskipun masih dalam tahap pengerjaan, tetapi tol-tol baru tersebut sudah bisa dilintasi kendaraan.

“Selama periode mudik dan balik Lebaran 2026, kami akan memfungsionalkan kurang lebih 10 ruas jalan tol tambahan. Total panjang sekitar 291 kilometer,” ujar Dody Hanggodo.

Baca juga: Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Pengiriman Sepeda Motor Melalui Kereta Mulai Meningkat

Daftar Ruas Tol Fungsional Gratis Lebaran 2026

10 tol baru yang akan difungsionalkan saat Mudik Lebaran 2026 berada di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.

Tol-tol tersebut gratis digunakan masyarakat. Berikut daftarnya:

Baca juga: Tol Solo–Yogyakarta Dioperasikan Gratis untuk Mudik Lebaran 2026

Rekomendasi Untuk Anda

Pulau Jawa:

  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan: Segmen Sadang hingga Kutanegara (8,5 km) atau difungsikan hingga 54,75 km untuk arus balik.
  • Tol Yogyakarta-Solo: Paket 1 segmen Kartasura hingga Klaten/Purwomartani.
  • Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi): Tahap 1 segmen Gending hingga Besuki.
  • Tol Semarang-Demak: Seksi 1A (Sayung-Semarang).

Pulau Sumatera:

  • Tol Indrapura-Kisaran: Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran).
  • Tol Kayu Agung-Palembang-Betung: Seksi 2B dan 3 (Kramasan-Betung).
  • Tol Bangkinang-Pangkalan: Tahap 1 (Tanjung Alai-Koto Kampar).
  • Tol Padang-Sicincin.

Kalimantan:

  • Tol Balikpapan-IKN: Jalur sepanjang 52 km yang menghubungkan Balikpapan ke kawasan Ibu Kota Nusantara akan dibuka gratis pada 13–29 Maret 2026.
  • Operasional penggunaan tol fungsional biasanya hanya dibuka pada siang hari (sekitar pukul 06.00 hingga 17.00 WIB). Hal tersebut dilakukan demi faktor keselamatan karena penerangan yang belum lengkap.

Selain itu, pemerintah mengimbau pengendara menjaga kecepatan maksimal kendaraan sekitar 40 km/jam di tol fungsional karena kondisi jalan yang masih dalam tahap konstruksi akhir.

Pemerintah memprediksi puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026 atau H-3 lebaran.

Diskon Tarif Tol

Selain ruas gratis, pemerintah juga memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 29 ruas tol utama di Jawa dan Sumatera untuk memecah kepadatan arus lalu lintas.

Adapun waktu penerapan diskon tarif tol tersebut sebagai berikut:

  • Arus Mudik: Berlaku pada 15–16 Maret 2026.

    Arus Balik: Berlaku pada 26–27 Maret 2026.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas