Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hari Ini, Dishub Jateng Buka War Tiket Balik Rantau Gratis via Kereta Api

Dishub Jateng buka pendaftaran peserta balik rantau gratis menggunakan kereta api dan bus. Pendaftaran dibuka hari ini dan besok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hari Ini, Dishub Jateng Buka War Tiket Balik Rantau Gratis via Kereta Api
Instagram @perhubunganjtg
BALIK GRATIS 2026 - Poster Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng 2026 diambil dari Instagram @perhubunganjtg pada Kamis (5/3/2026). Dishub Jateng buka pendaftaran peserta balik rantau gratis menggunakan kereta api dan bus. Pendaftaran dibuka 13 Maret 2026 (kereta api) dan 14 Maret 2026 (bus). 
Ringkasan Berita:
  • Dishub Jateng membuka Balik Rantau Gratis Jateng–Jakarta 2026 dengan kuota 320 kursi KA dan 3.550 bus.
  • Pendaftaran moda kereta api (KA) pada 13 Maret 2026 pukul 09.00 WIB via aplikasi JNN.
  • Pendaftaran moda bus pada 14 Maret 2026 pukul 09.00 WIB via website Peda Mateng.
  • Keberangkatan KA pada 27 Maret 2026 dari Stasiun Semarang Tawang, bus pada 28 Maret 2026 dari beberapa titik Jateng.
  • Program ini untuk pekerja informal, berpenghasilan rendah, pelajar kurang mampu, lansia, dan disabilitas.

TRIBUNNEWS.COM - Dinas Perhubungan Jawa Tengah (Dishub Jateng) membuka pendaftaran program Balik Rantau Gratis Jateng-Jakarta untuk angkutan pemudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.

Kuota yang disediakan yaitu 320 kursi untuk kereta api dan 3.550 kursi untuk bus.

Pendaftaran balik rantau untuk moda transportasi kereta api dijadwalkan ulang pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 09.00 WIB melalui aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN).

Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah adanya gangguan teknis pada aplikasi JNN pada Kamis (14/3/2026) dan pendaftaran di-reset/diulangi dari nol.

Selain itu, Dishub Jateng menjelaskan bahwa penundaan ini juga terjadi karena adanya oknum calo yang menahan tiket saat proses pemesanan (war) pada hari Kamis di aplikasi JNN. 

Akibatnya, masyarakat sulit mendapatkan tiket kereta api untuk program balik rantau gratis.

Sementara untuk moda transportasi bus, pendaftaran akan dibuka pada Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 09.00 WIB melalui website https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait war tiket balik rantau gratis via kereta api, berikut informasi selengkapnya.

Baca juga: AirNav Buka Pendaftaran Arus Balik, Berangkat dari Stasiun Surabaya ke Jakarta

Jadwal Balik Rantau Jateng-Jakarta:

  1. Pendaftaran moda kereta api: Jumat, 13 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di aplikasi JNN
  2. Pendaftaran moda bus: Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 09.00 WIB di website Peda Mateng.
  3. Keberangkatan:
    • Moda Transportasi Kereta Api
      • Tanggal: 27 Maret 2026 dari Stasiun Semarang Tawang.
      • Rute: Kereta Api Tawang Jaya Premium (Rute: Semarang Tawang > Semarang Poncol>Weleri > Pekalongan Pemalang > Tegal > Brebes > Cirebon > Bekasi > Pasar Senen)
    • Moda Transportasi Bus
      • Tanggal: 28 Maret 2026 dengan titik pemberangkatan dari:
        • 1. Asrama Haji Donohudan Kab.Boyolali
          • Satelit: Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten
        • 2. Terminal Tipe A Mangkang Kota Semarang
          • Satelit: Demak
        • 3. Terminal Tipe B Bulupitu Kab.Banyumas
          • Satelit: Banjarnegara, Kebumen, Cilacap, Purbalingga

Syarat dan Ketentuan: 

  1. Diutamakan KTP Jawa Tengah/ Kelahiran Jawa Tengah.
  2. Pendaftaran individu satu orang atau bisa satu keluarga/ kelompok maksimal 4 orang.
  3. Bagi calon pemudik kereta api telah terdaftar melakukan perekaman scan wajah (face recognition) yang diberlakukan di stasiun sebelum keberangkatan sebagai syarat cek in.
  4. Balik Mudik Gratis Diperuntukkan Bagi:
    • Pekerja di sektor informal dan/atau berpenghasilan rendah paling tinggi sebesar UMR.
    • Pelajar/Mahasiswa Tidak mampu (melampirka Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kampus).
    • Penyandang disabilitas dan lansia (usia 60 tahun atau lebih).

Dokumen yang Diunggah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga dan KTP/KIA bagi pendaftar kelompok yang bukan keluarga.
  3. Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan (contoh: foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan,dll). Dokumen yang akan diunggah menggunakan format jpg/png dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas).
  4. No telepon atau Whatsapp yang aktif (untuk verifikasi tiket) yang bisa dihubungi

Cara War Tiket Balik Rantau Jateng-Jakarta

  1. Unduh dan siapkan aplikasi
    • Download aplikasi JNN di Play Store.
    • Login atau buat akun terlebih dahulu.
    • Siapkan data diri: KTP, nomor HP, dan data peserta lain (jika mendaftar keluarga).
  2. Tunggu waktu pendaftaran dibuka
    • Pendaftaran tiket kereta dibuka pada 12 Maret pukul 09.00 WIB.
    • Karena kuota terbatas, biasanya masyarakat harus “war” atau berebut cepat saat pendaftaran dibuka.
  3. Masuk menu Balik Rantau Gratis
    • Buka aplikasi JNN.
    • Pilih menu Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng.
    • Pilih moda transportasi kereta api.
  4. Isi data peserta, dengan memasukkan:
    • Nama sesuai KTP
    • NIK
    • Nomor HP
    • Pekerjaan (biasanya sektor informal)
    • Pendaftaran bisa maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
  5. Pilih kuota kereta
    • Jika kuota masih tersedia, lanjutkan pendaftaran.
    • Jika kuota sudah habis, biasanya sistem akan menolak pendaftaran.
  6. Tunggu verifikasi
    • Data akan diverifikasi pada 14–16 Maret.
    • Jika lolos, e-tiket diterbitkan sekitar 17 Maret.
  7. Pemudik yang lolos akan mendapatkan e-tiket dan dapat mengikuti balik rantau sesuai jadwal.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Balik Rantau Gratis

  1. Mengapa ketika saya hendak mendaftar di web Peda Mateng, NIK saya tidak terdaftar?
    • Jawab: Pendaftaran dilaksanakan TEPAT saat Tanggal dan Pukul Pendaftaran yang telah ditentukan. Selain tanggal itu mohon maaf belum bisa mulai untuk mendaftar.
  2. Jika Saya tidak mendaftar Mudik Gratis Pemprov Jateng, apakah boleh mendaftar Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng?
    • Jawab: Boleh jika hanya mendaftar Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng.
  3. Apakah Ibu Rumah Tangga boleh mendaftar?
    • Jawab: Boleh dan disertakan foto dokumentasinya sedang melakukan kegiatan rumah tangga
  4. KTP Saya sudah pindah luar Jateng, tetapi kelahiran Jateng apakah bisa daftar?
    • Jawab: Bisa, Syaratnya cukup memiliki KTP Jawa Tengah atau Lahir di Jawa Tengah.
  5. Untuk KTP atau Kelahiran Jawa Tengah apakah harus semua anggota?
    • Jawab: Tidak Harus, Cukup ketua kelompok saja atau kepala keluarga yang memiliki KTP Jawa Tengah atau Kelahiran Jawa Tengah.
  6. Apakah syarat pekerja informal atau penghasilan < dari>
  7. Jawab: Berlaku khusus bagi anggota kelompok yang bukan anggota keluarga. Bukti pekerjaan semua anggota kelompok yang bukan anggota keluarga bisa digabungkan dalam satu file (pdf) dan diunggah di folder yang terdapat pada akun ketua kelompok.
  8. Apa Itu Satelit Penjemputan? dan Bagaimana cara mendaftar di Satelit Penjemputan?
    • Jawab: Titik satelit penjemputan adalah tempat/simpul terdekat keberangkatan utk memudahkan masyarakat yang berada jauh diluar titik keberangkatan utama. Untuk pendaftaran melalui korlap PJT(Paguyuban Jawa Tengah) sebagaimana kontak person yang telah disampaikan di postingan sebelumnya.
  9. Pekerja informal apa saja yang bisa mengikuti Balik Rantau gratis?
    • Jawab: Asisten Rumah Tangga, Pedagang, Buruh dan Kuli bangunan, Penyandang Disabilitas, Pengemudi dan ojek pangkalan/ online, Pegawai Honorer, Peserta Magang, Lansia dan kelompok rentan lainnya.
  10. Pelajar/Mahasiswa boleh ikut Balik Rantau gratis?
    • Jawab: Boleh, untuk pelajar/mahasiswa yang kurang mampu, dengan syarat; memiliki KTP Jawa Tengah atau lahir di Jawa Tengah dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  11. UMR yang dipakai sebagai acuan UMR mana?
    • Jawab: UMR/UMP yang digunakan adalah sesuai domisili tempat bekerja
  12. Apakah ASN dengan gaji dibawah UMR boleh mendaftar?
    • Jawab: Program ini dibuat untuk membantu perantau yang kurang mampu dan kelompok rentan. Prioritas diberikan kepada pekerja sektor informal dan/berpenghasilan rendah, sesuai hasil verifikasi panitia.
  13. Bukti foto pekerjaan itu seperti apa Min?
    • Jawab:
      • Foto di lokasi kerja
      • Foto akun ojek online
      • Foto dengan dagangan
      • Foto saat bekerja sebagai buruh atau kull bangunan
      • Surat keterangan yang menjelaskan status sebagai honorer atau peserta magang
  14. Apakah bisa kalau saya mendaftar di lebih dari satu penyelenggara Balik Rantau gratis supaya saya bisa memilih jadwal yang pas?
    • Jawab: Mendaftar di lebih dari satu penyelenggara tidak diperbolehkan dan akan terdeteksi oleh sistem kami yang saling terintegrasi antar sesama penyelenggara mudik. Apabila terdeteksi pendaftaran ganda maka data di Peda Mateng akan dihapus. Kami sarankan anda tentukan satu pilihan sejak awal disesuaikan dengan jadwal yang anda inginkan.
  15. Apakah Face Recognition wajib untuk check-in KAI?
    • Jawab: Tidak wajib, tetapi kami menyarankan agar proses boarding lebih cepat, tanpa perlu menunjukkan tiket fisik atau KTP.
  16. Maksimal daftar 4 orang, kalau anak saya 3 bagaimana?
    • Jawab:
      • Bisa dibagi 2 pendaftaran, contohnya:
      • Ayah mendaftarkan diri bersama 2 anak
      • Ibu mendaftarkan diri bersama 1 anak (Saat ibu mendaftar, bukti pekerjaan yang diunggah cukup milik suami).
  17. Setelah berhasil mendaftar apakah bisa dibatalkan?
    • Jawab: Apabila batal mengikuti mudik harus membatalkan melalui Pedamateng sesuai batas waktu yang ditentukan. Apabila tidak melakukan pembatalan sesuai ketentuan maka akan masuk dalam daftar hitam (tidak dapat mengikuti mudik gratis di tahun mendatang)
  18. Bagaimana apabila pendaftar lupa atau salah ketik NIK/No Whatsapp saat mendaftar dan tidak dapat melakukan cek status?
    • Jawab: Kami sediakan kontak aduan terkait kesalahan hal tersebut melalui nomor WA hotline 0811-2790-123 sampaikan permasalahannya dan ikuti arahan selanjutnya.
  19. Apakah Pendaftaran Disabilitas dan Lansia boleh diwakilkan?
    • Jawab: Boleh dengan identitas jelas dan kondisi sebenarnya. Apabila memberikan informasi yang tidak benar maka pada saat daftar ulang di lokasi keberangkatan akan dibatalkan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas