Jelang Putusan Praperadilan Lee Kah Hin, Kuasa Hukum Berharap Hakim Beri Kepastian Hukum
Sidang praperadilan Lee Kah Hin masuk babak akhir. Kuasa hukum optimistis ada keadilan demi lindungi saksi. Cek putusannya Selasa depan!
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Babak Akhir Sidang! Pihak Lee Kah Hin dan Polda Metro Jaya resmi serahkan kesimpulan akhir kepada hakim.
- Harapan Rasa Keadilan! Kuasa hukum optimistis kliennya mendapatkan putusan terbaik demi menjaga marwah saksi di pengadilan.
- Tunggu Hasil Selasa! Hakim Zaenal Arifin jadwalkan pembacaan putusan sah atau tidaknya penetapan tersangka pekan depan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sidang praperadilan penetapan tersangka Direktur Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam kasus dugaan kesaksian palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memasuki babak akhir.
Baik pihak pemohon, Lee Kah Hin, maupun termohon dari Polda Metro Jaya, telah secara resmi menyampaikan kesimpulan kepada Hakim Tunggal Zaenal Arifin dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (13/3/2026) siang.
Usai persidangan yang berjalan singkat tersebut, kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak, menyampaikan harapannya agar hakim dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi nilai keadilan bagi kliennya.
Ia menegaskan optimismenya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di tingkat praperadilan ini.
“Kami berharap semoga keadilan di Republik ini masih ada. Kami optimistis,” ujar Rolas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Rolas, kasus ini menjadi krusial karena menyangkut posisi saksi dalam sebuah persidangan.
Ia berpendapat bahwa jika seorang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dengan mudah ditetapkan sebagai tersangka melalui laporan pihak lain, hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk bersaksi di pengadilan.
“Bisa tidak ada lagi yang mau jadi saksi,” tambahnya.
Di sisi lain, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam kesimpulannya tetap pada argumentasi bahwa penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin telah didasari oleh bukti-bukti yang cukup dan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo: Rismon Sianipar Ajukan RJ Kasus Ijazah Jokowi Buat Cari Aman Sendiri
Duduk Perkara
Persoalan hukum yang menjerat Lee Kah Hin bermula saat ia hadir di bawah sumpah sebagai saksi JPU dalam sidang sengketa lahan tambang Weda Bay di PN Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025.
Saat itu, Lee memberikan keterangan terkait terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel—dua karyawan PT WKM—atas perselisihan patok wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipermasalahkan oleh PT Position, yang merupakan anak perusahaan PT Harum Energy Tbk.
Namun, situasi berbalik hanya sebulan kemudian. Pada 3 November 2025, perwakilan PT Position melaporkan Lee ke Polda Metro Jaya atas dugaan sumpah palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah. Pelaporan ini menjadi sorotan karena dilayangkan sebelum Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025.
Dalam persidangan yang bergulir sejak Senin (9/3) hingga Jumat (13/3), Lee Kah Hin diwakili oleh tim kuasa hukum Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya diwakili oleh tim Bidang Hukum.
Setelah menerima berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, Hakim Zaenal Arifin menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan final pada Selasa pekan depan. Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah penetapan tersangka terhadap Lee Kah Hin oleh pihak kepolisian dianggap sah menurut prosedur hukum atau tidak.