Staf Khusus Wapres: Andrie Yunus Berhak Mendapatkan Keadilan
Pemerintah memberikan perhatian khusus terkait kasus penyerangan terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Staf Khusus Wakil Presiden, Achmad Adhitya mengutuk penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
- Dia mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus pada kasus penyerangan tersebut.
- Aparat penegak hukum akan mengusut dengan tuntas penyiraman cairan kimia berbahaya itu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Wakil Presiden, Achmad Adhitya mengutuk penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Ia mengatakan hal tersebut tidak boleh terjadi di negara demokrasi seperti Indonesia yang mana kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Undang-undang.
Baca juga: Aktivis Andrie Yunus Disiram Air Keras, Anies Baswedan: Eksekutor dan Pemberi Perintah Harus Diusut
"Saya mengutuk peristiwa penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Hal ini tidak boleh terjadi karena negara, sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, menjamin kebebasan penyampaian pendapat dan berkegiatan sebagai bagian dari demokrasi yang dijamin oleh undang-undang," katanya dalam keterangan tertulis dikutip dari Sekretariat Wakil Presiden, Minggu (15/3/2026).
Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus pada kasus penyerangan tersebut.
Aparat penegak hukum akan mengusut dengan tuntas penyiraman cairan kimia berbahaya itu.
"Pemerintah akan mengusut tuntas tindakan kekerasan ini dan memastikan hal serupa tidak terjadi kembali," katanya.
Andrie Yunus yang aktif mengadvokasi berbagai aksi HAM di Indonesia itu kata dia berhak mendapatkan keadilan.
Pelaku penyiraman air keras harus ditangkap dan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
"Andrie Yunus berhak mendapatkan keadilan atas tindak kekerasan yang sudah diterima. Negara akan selalu bertanggung jawab memberikan rasa adil dan ruang demokrasi kepada semua pihak," pungkasnya.
Penyiraman air keras terhadap Andrie terjadi pada Kamis (13/3/2026) menjelang tengah malam di kawasan Salemba Jakarta Pusat.
Akibat hal itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Kepolisian juga telah menyatakan akan mengusut kasus tersebut.