Berawal dari Warung Nasgor, Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar
Bareskrim Polri bongkar sindikat uang palsu Rp1,5 miliar di Purwakarta! Siap edar saat Lebaran, berawal dari warung nasi goreng. Cek faktanya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Markas Rahasia: Berawal dari penggerebekan warung nasi goreng, polisi bongkar pabrik uang palsu rumahan.
- Target Lebaran: Sindikat nekat siapkan miliaran rupiah uang palsu untuk dikelabukan di tengah keramaian hari raya.
- Waspada Tinggi: Masyarakat diminta teliti periksa uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016 yang menjadi sasaran pemalsuan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Resmob Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran uang palsu senilai Rp1,5 miliar yang beroperasi di wilayah Jawa Barat pada momen menjelang Lebaran 2026.
Operasi yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, ini bermula dari penggerebekan sebuah warung nasi goreng di kawasan Plered, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026).
Awal Mula Penangkapan di Warung Nasi Goreng
Dalam aksi tersebut, polisi menangkap empat orang dengan peran berbeda, yakni AS, K, AK sebagai perantara, serta DNA yang diduga sebagai otak pembuat uang palsu.
Sebagai barang bukti awal, petugas menemukan tujuh lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan seri tahun produksi 2016.
"Kelompok ini sudah lama beroperasi dan terkoneksi dengan kelompok pembuat uang palsu yang baru diamankan di Polres Klaten," ungkap Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Pabrik Uang Palsu di Perumahan Griya Ciwangi
Penyelidikan intensif kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan laboratorium produksi uang palsu dalam skala besar.
"Di lokasi ini, polisi menemukan sejumlah alat produksi uang palsu dalam jumlah besar," jelas Arsya.
Barang bukti yang diamankan meliputi mesin printer, satu set komputer, alat timbang, ribuan lembar kertas dupon sebagai bahan baku, mesin pencetak ultraviolet, oven pengering warna, alat press, hingga uang siap edar senilai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Gus Alex Resmi Ditahan KPK, Bakal Rayakan Lebaran 2026 di Balik Jeruji Besi
Rencana Peredaran di Momen Lebaran
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sindikat ini sengaja memproduksi uang palsu secara masif untuk diedarkan pada puncak arus mudik dan libur Lebaran.
Saat ini, kasus telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat 1 dan 2 KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama saat bertransaksi tunai di hari raya.
Temuan Rp1,5 miliar uang palsu ini menjadi peringatan keras bagi warga untuk lebih waspada saat bertransaksi di tengah euforia belanja hari raya.
Baca tanpa iklan