Kemenhub Imbau Hindari Puncak Arus Balik yang Diprediksi Terjadi 24 Maret 2026
Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026, masyarakat diimbau mengatur waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Nuryanti
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menyatakan arus mudik Lebaran 2026 telah berakhir dan berjalan lancar berkat kerja sama berbagai pihak.
- Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026, masyarakat diimbau mengatur waktu perjalanan untuk menghindari kepadatan.
- Pembatasan angkutan barang tetap berlaku hingga 29 Maret 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku logistik.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, menyatakan arus mudik angkutan Lebaran 2026 telah berakhir.
Hal ini seiring dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan. Yang harus diingat adalah kami mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026," ujar Dirjen Aan saat meninjau Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/3/2026).
Meski arus mudik telah usai, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai puncak arus balik yang diprediksi terjadi pada 24 Maret 2026.
Dilansir hubdat.dephub.go.id, berdasarkan data PT Jasa Marga, puncak arus mudik terjadi pada 18 Maret 2026 dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.
Baca juga: Pantauan Arus Balik Lebaran 2026: Aktivitas Penyeberangan di Bakauheni & Gilimanuk Masih Terkendali
Lebih dari 270 ribu kendaraan tercatat keluar dari empat gerbang tol utama secara bersamaan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen kendaraan mengarah ke ruas Tol Trans Jawa.
Aan menjelaskan, kebijakan work from anywhere (WFA) diharapkan dapat membantu masyarakat mengatur waktu perjalanan kembali ke Jakarta, baik sebelum maupun setelah tanggal puncak arus balik.
"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," imbuhnya.
Ia menambahkan, khusus angkutan logistik diimbau agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Aturan ini berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026. Semua yang tidak masuk dalam pengecualian wajib mematuhi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Latifah)
Baca tanpa iklan