Mendikdasmen Ingatkan Siswa yang Curang di TKA Nilainya Langsung Jadi Nol
Abdul Mu'ti mengatakan siswa maupun sekolah yang terbukti curang akan langsung dikenai sanksi berupa nilai nol.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Abdul Mu'ti menegaskan sanksi tegas bagi kecurangan Tes Kemampuan Akademik berupa nilai nol bagi siswa dan sekolah.
- Kebijakan ini bertujuan membangun karakter kejujuran, sebagai prinsip utama dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan nasional.
- Ia juga menekankan TKA tidak menentukan kelulusan, serta meminta siswa tetap tenang dan mempersiapkan diri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Abdul Mu'ti mengatakan siswa maupun sekolah yang terbukti curang akan langsung dikenai sanksi berupa nilai nol.
"Kalau ada murid yang curang atau sekolah yang curang, maka langsung kita nol-kan nilainya," kata Abdul Mu’ti usai menghadiri Halalbihalal jajaran Kemendikdasmen di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya membangun karakter kejujuran dalam dunia pendidikan.
Dirinya menekankan bahwa nilai kejujuran menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan TKA.
Baca juga: Pembagian Sesi TKA SD dan SMP 2026, Sesi Pertama Dimulai Pukul 07.00 WIB
"Karena kita membangun pertama tentu saja kejujuran. Ini bagian dari karakter yang harus kita bangun bersama-sama," ujarnya.
Kemendikdasmen, kata Abdul Mu’ti, telah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan TKA di tingkat SMA.
Menurutnya, secara sistem pelaksanaan TKA kini lebih siap.
Selain menekankan aspek kejujuran, ia juga mengingatkan agar siswa tidak merasa tertekan dalam menghadapi TKA. Ia menyebut, ujian tersebut tidak menjadi penentu kelulusan.
"Enggak usah khawatir, enggak usah takut, siapkan saja dengan sebaik-baiknya," katanya.
Ia menambahkan, TKA hanya mengukur dua mata pelajaran, yakni Bahasa Indonesia dan Matematika, sementara penilaian lainnya tetap dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Abdul Mu’ti mengatakan setiap sekolah penyelenggara telah dibekali prosedur operasional standar (SOP) yang mengatur tata cara pelaksanaan, termasuk pencegahan kecurangan.
"Di setiap sekolah penyelenggara itu sudah ada SOP yang kita terbitkan. Jadi bagaimana pemeriksaan, bagaimana sanksi, dan berbagai hal menyangkut mekanisme untuk memastikan bahwa TKA berjalan dengan jujur dan gembira itu sudah kita sampaikan," pungkasnya.