Komnas HAM Akan Minta Pendapat Ahli Pidana hingga Ahli Intelijen soal Serangan ke Andrie Yunus
Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya akan meminta pendapat dari sejumlah ahli mulai dari ahli pidana hinga ahli intelijen.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Komnas HAM akan meminta keterangan ahli untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
- Pemeriksaan juga akan melibatkan empat tersangka dari BAIS TNI guna menelusuri rantai komando.
- Langkah ini diambil untuk memperkuat kesimpulan penyelidikan dan memastikan keadilan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI akan meminta pendapat atau keterangan sejumlah ahli terkait kasus serangan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya akan meminta pendapat dari sejumlah ahli mulai dari ahli pidana hinga ahli intelijen.
Hal itu disampaikannya usai Komnas HAM meminta keterangan terkait kasus serangan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus terhadap Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto dan sejumlah pejabat Markas Besar TNI lainnya di kantor Komnas HAM RI Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2026).
"Selain (meminta keterangan) pelaku, kita juga masih perlu meminta keterangan ahli karena untuk mengkonstruksi kesimpulan kami nanti kami perlu penguatan beberapa aspek," ucap Pramono.
"Dan itu butuh keahlian, baik dari sisi ahli pidana, ahli militer, ahli intelijen, begitu. Nah, itu beberapa yang sudah kami jadwalkan pekan depan," lanjutnya.
Kirim Surat ke Panglima TNI
Koomisioner Komnas HAM RI Saurlin P Siagian menyatakan akan segera berkirim surat ke Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menggali keterangan dari empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersangka kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.
Dia mengatakan surat tersebut ditujukan agar Komnas HAM bisa mendapatkan akses untuk memeriksa para tersangka.
"Kita akan menyampaikan surat kembali kepada Panglima TNI untuk mendapatkan akses untuk memeriksa para pelaku," ucap Saurlin.
Saurlin juga mengonfirmasi salah satu hal yang akan didalami Komnas HAM dari keempat tersangka yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES adalah terkait dengan rantai komando atas serangan terhadap Andrie.
Menurut dia, hal itu adalah pertanyaan penting yang akan diajukan.
Ia juga menyatakan akan membuat daftar pertanyaan untuk ditanyakan kepada para tersangka.
Namun demikian, belum bisa dipastikan di mana permintaan keterangan akan dilakukan.
"Ya, pastilah. Salah satu pertanyaan yang penting," pungkasnya.
Komnas HAM menyatakan Puspom TNI telah menetapkan pasal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana kepada eempat tersangka.
Keempat tersangka juga ditahan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak Rabu (18/3/2026).
Kasus itu telah dilimpahkan dari pihak kepolisian ke pihak Puspom TNI sebagaimana disampaikan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026) kemarin.
Sejumlah pihak termasuk KontraS menyatakan kecewa atas langkah tersebut.
Baca tanpa iklan