Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buntut Kasus Andrie Yunus, Polisi Perketat Distribusi Air Keras

Kasus Andrie Yunus picu polisi perketat distribusi air keras, soroti celah pengawasan hingga penanganan lintas lembaga.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Buntut Kasus Andrie Yunus, Polisi Perketat Distribusi Air Keras
Kompas.com/Shutterstock.
ILUSTRASI AIR KERAS – Botol bertanda bahaya menggambarkan zat kimia berisiko tinggi yang rawan disalahgunakan. Kini, polisi melakukan pengetatan distribusi didorong menyusul kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus penyiraman air keras kembali mencuat, polisi soroti lemahnya pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya.
  • Polda Metro Jaya dorong pengetatan regulasi dari hulu hingga hilir untuk cegah penyalahgunaan mematikan.
  • Kasus Andrie Yunus dilimpahkan ke TNI, membuka babak baru penanganan hukum lintas kewenangan aparat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Polda Metro Jaya meninjau ulang sistem distribusi bahan kimia berbahaya, khususnya air keras, agar tidak dapat diperoleh secara bebas oleh masyarakat.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus penyiraman air keras, termasuk yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menilai fenomena tersebut harus direspons melalui penguatan regulasi, bukan sekadar penertiban.

“Kita melihat fenomena ini, tapi kita harus bisa memberikan edukasi,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan bahan kimia sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan. Namun, dari sisi implementasi, pengawasan distribusi masih perlu diperkuat.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari agen, distributor, hingga pembeli akhir.

Budi menegaskan, penggunaan bahan kimia seperti asam sulfat dan asam klorida pada dasarnya tidak melanggar hukum selama digunakan sesuai kebutuhan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau digunakan untuk edukasi di laboratorium sekolah, itu tidak salah. Untuk kebutuhan otomotif juga diperbolehkan,” jelasnya.

Permasalahan muncul ketika bahan tersebut disalahgunakan untuk tindakan kriminal.

“Tetapi saat digunakan untuk peruntukan yang salah, itu yang harus kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca juga: 131 Hari Merindu, Videografer Amsal Sitepu Pulang dengan Air Mata

Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengusut setiap kasus penyiraman air keras. Selain itu, koordinasi lintas instansi akan diperkuat untuk mengawasi distribusi bahan kimia berbahaya.

“Nanti akan dilihat bersama dengan instansi terkait seperti Disperindag, termasuk siapa yang berwenang melakukan pengawasan,” kata Budi.

Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi menangani kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Budi memastikan pelimpahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, sehingga kewenangan penyidikan kini berada di pihak TNI.

“Saat ini kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pelimpahan tersebut juga telah disampaikan kepada publik sebelumnya.

Meski demikian, kepolisian tetap membuka kemungkinan untuk kembali terlibat apabila ditemukan keterlibatan pelaku dari kalangan sipil.

“Kalau ada keterlibatan sipil, tentu menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjuti,” tandasnya.
 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas