Rismon Tanda Tangan Restorative Justice, Ade Darmawan Sindir Roy Suryo Cs: Ada yang Gemetar Nih
Ade Darmawan memberikan sindiran kepada Roy Suryo cs bahwa pihak mereka saat ini pasti gemetaran setelah Rismon resmi menandatangani RJ.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
Ringkasan Berita:
- Pada Rabu (2/4/2026), Rismon telah resmi menandatangani kesepakatan RJ dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dengan para pelapor di Polda Metro Jaya.
- Ade Darmawan memberikan sindiran kepada Roy Suryo cs bahwa pihak mereka saat ini pasti gemetaran setelah Rismon resmi menandatangani RJ.
- Ade pun kini telah menganggap Rismon sebagai sahabatnya sendiri setelah berani mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Jokowi, dan mengajukan RJ ini.
TRIBUNNEWS.COM - Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan memberikan sindiran kepada Roy Suryo cs setelah menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) untuk Rismon Hasiholan Sianipar.
Pada Rabu (2/4/2026), Rismon telah resmi menandatangani kesepakatan RJ dalam kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dengan para pelapor di Polda Metro Jaya.
Hal tersebut lantas menandakan bahwa Rismon sudah resmi keluar dari barisan RRT atau Roy, Rismon, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Ketiganya merupakan tersangka kasus ijazah klaster kedua yang sebelumnya melaporkan ijazah Jokowi palsu.
Namun, Rismon kini memilih jalan yang berseberangan setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa penelitiannya soal ijazah keliru.
Rismon pun mengajukan RJ dan sowan ke rumah Jokowi di Solo. Kemudian pada Rabu Rismon mengatakan telah menandatangani kesepakatan RJ tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
Setelah itu, Ade memberikan sindiran kepada Roy Suryo cs bahwa pihak mereka saat ini pasti gemetaran setelah Rismon resmi menandatangani RJ.
"Ada yang gemetar nih, jadi para pihak yang gemetar ya," ungkap Ade di depan wartawan, dikutip dari YouTube iNews pada Kamis (2/4/2026).
Ade pun kini telah menganggap Rismon sebagai sahabatnya sendiri setelah berani mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Jokowi, dan mengajukan RJ ini.
"Rismon Hasiholan Sianipar disingkat dengan Bang Rismon, yang akrab ya, teman saya sekarang, sahabat saya karena pertemuan sangat hangat," ujarnya.
Bahkan, Ade juga memuji pengacara Rismon, yakni Jahmada Girsang, yang menurutnya sangat pandai dalam bernegosiasi.
"Betul-betul saya mengapresiasi seorang pengacara yang handal sekali dalam negosiator ya, pengacara Bang Rismon, itu luar biasa sekali memenuhi prestasinya sebagai pengacara dan itu yang diamanatkan oleh undang-undang advokat," ucap Ade.
Baca juga: Rismon Sianipar Mantap Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi: Tanpa Paksaan dan Intervensi Pihak Manapun
Ade pun mengungkapkan bahwa pihaknya merasa senang dengan keberhasilan pengajuan RJ untuk Rismon ini.
"Kita case close, tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik itu di sisi pelapor dan lain-lain, ini kami case close," tegasnya.
"Walaupun ada yang namanya roti-roti (Roy-Tifa) ini mau berikutnya, tunggu dulu deh kita harus bukti di pengadilan ya," tambah Ade.
Saat ini, Rismon masih berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, walaupun sudah mengakui ijazah Jokowi asli.
Sebab, pihak kepolisian sejauh ini belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sudah resmi bebas dari jerat hukum.
Eggi dan Damai merupakan tersangka kasus ijazah klaster pertama yang sebelumnya telah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini.
Rismon Akui Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Ijazah
Mengenai keputusannya ini, Rismon menyebut tidak memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk Roy maupun Dokter Tifa.
Seluruh kontribusi dalam buku yang sebelumnya dibahas merupakan hasil kerja independen masing-masing pihak.
“Saya tidak wajib, tidak harus untuk memberitahu Pak Roy Suryo maupun Bu Tifa, karena masing-masing yang ada di buku JWP (Jokowi's White Paper), sekali lagi saya tekankan, masing-masing itu adalah pekerjaan independen tanpa ada koordinasi apapun, sekecil apapun tidak ada koordinasi," ungkapnya.
Rismon lantas mengingatkan agar penelitian tidak ditarik ke arah kepentingan politik.
Alumni Teknik Elektro Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1998 itu mengaku mencium adanya kepentingan politik dalam polemik tersebut dan tidak ingin menjadi bagian dari hal itu.
“Saya punya alasan untuk saya menyatakan bahwa ada, saya mencium aroma yang kuat, ini untuk kepentingan politik. Makanya saya tidak mau jadi korban, saya tidak mau jadi korban eksploitasi," terangnya.
Terkait perbedaan pandangan, Rismon menyampaikan salam perpisahan kepada mantan koleganya termasuk Roy dan Dokter Tifa.
Rismon pun meminta agar Roy dan Dokter Tifa mencari ahli yang sependapat.
“Kalau ada pihak-pihak misalnya Pak Roy Suryo atau Bu Tifa yang mengatakan ini itu, silakan cari ahli lain, nanti kita berargumentasi secara ilmiah dengan beradab. Mungkin mereka akan menemukan Rismon lain yang setuju dengan pendapat mereka," bebernya.
Rismon juga memastikan tengah menyusun revisi hasil penelitiannya dengan memasukkan variabel tambahan seperti resolusi, geometri, dan pencahayaan.
Hasil revisi tersebut rencananya akan dituangkan dalam tulisan lengkap.
“Semoga saya berkesempatan untuk setelah saya tuntaskan revisi itu, dengan memasukkan variabel itu, saya tuntaskan mungkin sekitar 700 halaman, saya akan tuliskan full, dan itu menjadi tanggung jawab saya kepada Pak Jokowi dan Mas Gibran, dan keluarga besar Pak Jokowi," ujarnya.
Menanggapi polemik terkait buku yang telah beredar, Rismon menegaskan bahwa revisi dalam dunia ilmiah merupakan hal yang wajar.
“Einstein pun bisa merevisi formulanya, Newton sebagai penemu hukum mekanika juga bisa merevisi temuannya. Orang lain juga bisa merevisi temuan orang lain. Kenapa Rismon nggak boleh?” ucapnya.
Rismon menilai pelabelan negatif terhadap dirinya sebagai bentuk yang tidak tepat, mengingat revisi merupakan bagian dari proses ilmiah yang dinamis.
Adapun, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Dokter Tifa.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.