ASN Kemensos Dilarang Keluyuran Saat WFH, Nekat Liburan Bisa Dipecat!
Imbas krisis energi Timur Tengah, Gus Ipul larang ASN Kemensos keluyuran saat WFH. Nekat liburan atau pakai mobil dinas? Ancaman pecat menanti!
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Dampak Geopolitik: WFH hari Jumat diberlakukan menyusul krisis energi akibat konflik Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz.
- Larangan Tegas: Gus Ipul ingatkan ASN Kemensos dilarang keluar rumah atau gunakan mobil dinas demi efisiensi energi nasional.
- Sanksi Berlapis: Pelanggar terancam sanksi berat mulai dari potong tunjangan kinerja hingga pemberhentian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial. Seluruh pegawai dilarang keras menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) untuk urusan pribadi atau berlibur.
Kebijakan WFH ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat yang menetapkan hari Jumat sebagai hari bekerja dari rumah bagi seluruh ASN.
Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk efisiensi energi, pengurangan emisi karbon, serta optimalisasi teknologi digital dalam sistem birokrasi modern.
Urgensi kebijakan ini semakin menguat menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah yang berimbas pada penutupan Selat Hormuz, yang berdampak langsung pada pasokan energi global dan nasional.
Ancaman Sanksi Berat hingga Pemecatan
Gus Ipul menegaskan bahwa status WFH di tengah krisis energi ini bukan berarti hari libur.
Ia melarang penggunaan fasilitas negara untuk keperluan yang tidak mendesak.
"Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas," ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemensos tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, ya akan kita sanksi. Jelas akan kita sanksi," tegasnya.
Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif berat.
"Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dicairkan, bahkan paling berat bisa diberhentikan," imbuh Mensos.
Baca juga: Arcandra Tahar Hingga Ekonom Ingatkan Ada Ancaman Mengintai Usai Harga BBM Tak Naik
Diawasi Ketat via Aplikasi
Untuk menjaga produktivitas di tengah kebijakan efisiensi ini, Kemensos menerapkan sistem pemantauan digital yang ketat bagi seluruh pegawai yang bekerja dari rumah.
"Mereka harus absen pagi dan sore. Di tengah itu mereka mengisi aplikasi, ada SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang harus diisi, apa saja yang sudah dikerjakan," jelas Gus Ipul.
Ia menekankan bahwa esensi WFH adalah memindahkan ruang kerja ke rumah untuk mendukung penghematan energi nasional, bukan menghentikan kinerja.
Kemensos akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi untuk mempertegas aturan teknis pelaksanaan WFH ini.
Baca tanpa iklan