BPOM Temukan 24 Produk Herbal Mengandung Obat Kimia Berbahaya, Ini Daftarnya
BPOM temukan 24 produk herbal mengandung bahan kimia obat. Masyarakat diminta waspada terhadap klaim efek cepat.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- BPOM temukan 24 produk herbal mengandung bahan kimia obat
- Nama produk mencakup jamu, pelangsing, hingga kopi stamina pria
- Produk ditarik, pelaku usaha terancam sanksi berat
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).
Temuan ini merupakan hasil pengawasan melalui sampling dan uji laboratorium terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama Januari hingga Februari 2026.
Dari total 24 produk yang ditemukan, sebagian besar merupakan OBA dengan klaim meningkatkan stamina pria.
Sebanyak 9 produk dalam kategori ini diketahui mengandung zat seperti sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol.
Selain itu, BPOM juga menemukan:
- 8 produk dengan klaim pegal linu mengandung kafein, natrium diklofenak, parasetamol, deksametason, hingga prednison
- 4 produk pelangsing mengandung sibutramin
- 3 produk penambah nafsu makan mengandung deksametason dan siproheptadin
BPOM menjelaskan zat-zat tersebut memiliki risiko jika digunakan tanpa pengawasan.
Misalnya, sildenafil yang biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dapat menyebabkan gangguan jantung jika dikonsumsi sembarangan.
Sibutramin bahkan telah dilarang karena meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.
Baca juga: Wamenkes Sebut Pelaksanaan Imunisasi Campak untuk Nakes Tunggu Persetujuan BPOM
Dalam lampiran yang dirilis BPOM, terlihat daftar lengkap 24 produk beserta kemasan dan kandungan berbahaya yang ditemukan.
Produk-produk tersebut berasal dari berbagai kategori, mulai dari jamu pegal linu, pelangsing, hingga suplemen stamina pria.
Berikut adalah daftarnya:
Kategori pegal linu:
- Akar Bajakah
- Anjinseng
- Brastomolo
- Dewa Naga Pegal Linu
- Flu Tulang Omega Block
- Jamu Buah Merah Plus
- Rapet Asam Urat 99
- Sinatren
Kategori penambah nafsu makan:
- Penggemuk PHS
- Vitamin Penggemuk Badan AS-SHIDQ
- Vitamin Penggemuk Badan LAA-SHOP
Kategori pelangsing:
- Kapsul Pink
- Nasi Slimming Capsule Strong
- SBM+
- SWM Slim With Herbal
Kategori stamina pria:
- OTB Strong
- Ramuan Dayak
- Coffee SP Plus Super Jantan
- Kopi Extra Jantan Max
- Kopi Raja Jantan New
- Kopi Strong Adam
- King Jantan Kopi Kuat
- Pak Tua Khusus Pria Dewasa
- Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama
Produk-produk tersebut diketahui mengandung zat seperti sildenafil, sibutramin, deksametason, hingga natrium diklofenak.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban di berbagai daerah melalui unit pelaksana teknis. Langkah yang dilakukan meliputi:
- Penarikan produk dari peredaran
- Pengamanan dan pemusnahan barang
- Pengawasan terhadap fasilitas produksi dan distribusi
Selain itu, BPOM juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar.
Jika ditemukan unsur pidana, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan