Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Pemulihan Aset

Pemilihan diksi yang tepat dalam undang-undang sangat krusial agar tidak terjadi tumpang tindih aturan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota DPR Usul Nama RUU Perampasan Aset Diganti Jadi RUU Pemulihan Aset
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU PERAMPASAN ASET - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dihadiri Anggota Komisi III DPR bersama pakar hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Soedeson Tandra mengusulkan RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Pemulihan Aset agar lebih tepat secara hukum dan mencegah izin resmi.
  • Ia menilai istilah perampasan, penyertaan, dan pemulihan memiliki perbedaan penting yang berdampak pada praktik hukum.
  • Tandra pemilihan diksi harus jelas agar tidak menimbulkan konflik aturan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat di kemudian hari.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengusulkan agar nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diganti menjadi RUU Pemulihan Aset atau asset recovery.

Tandra menilai istilah "pemulihan" lebih tepat digunakan, terutama untuk mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan atau non-conviction-based (NCB).

"Kalau non-conviction-based, saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Madura-nya asset recovery. Supaya jangan ada abuse of power," kata Tandra dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di terkait RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam studi hukum, istilah perampasan, penyitaan, dan pemulihan memiliki definisi serta konsekuensi yang berbeda satu sama lain.

Menurut dia pemilihan diksi yang tepat dalam undang-undang sangat krusial agar tidak terjadi tumpang tindih aturan atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat di kemudian hari.

"Ada kata-kata perampasan aset, ada kata-kata penyitaan aset, ada kata-kata pemulihan aset. Bagi saya yang belajar hukum, tiga hal ini kan beda," tuturnya.

Tandra juga mempertanyakan efektivitas istilah "perampasan" jika dikaitkan dengan prosedur teknis kejaksaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia khawatir penggunaan istilah yang salah justru akan membenturkan teori hukum dengan praktik di lapangan.

"Istilahnya gimana? Perampasan aset kah? Kalau perampasan itu harus didahului dengan sita dulu. Kalau pemulihan aset, bisa enggak Kejaksaan langsung ambil itu barang?" tanya Tandra.

Ia menekankan bahwa meskipun masyarakat menuntut agar harta yang diperoleh secara tidak wajar segera diambil oleh negara, DPR harus memastikan payung hukumnya tidak melanggar prinsip negara hukum.

"Kami di sini diberi tugas untuk bagaimana kita menyusun undang-undang ini. Ini secara teoritik dan secara aturan bisa bertentangan nanti. Nah, tolong kami diberi masukan," imbuhnya. 

Mengenai RUU Perampasan Aset

  • Rancangan undang-undang atau RUU ini bertujuan memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana dengan memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan, bahkan tanpa pidana , asalkan ada hukuman pengadilan.
  • Tujuan utamanya memberikan dasar hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, terutama kasus kotika, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir.
  • Banyak aset hasil kejahatan tidak bisa diambil negara terjadi karena  lolos dari jerat hukum dan meninggal dunia sebelum putusan pengadilan.
  • Jenis aset yang bisa disita bisa berupa uang, properti, kendaraan, saham, dan bentuk kekayaan lain dari para pelaku kejahatan.
  • Namun bertahun-tahun diusulkan RUU ini belum juga disetujui DPR.
  • Kini RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026 dan sedang dibahas di DPR. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas