Wapres Gibran Usulkan Hakim Adhoc Terlibat dalam Sidang Penanganan Andrie Yunus
Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengatakan keadilan harus ditegakkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Gibran mengatakan keadilan harus ditegakkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus
- Pemerintah Prabowo terus berkomitmen dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia agar lebih adil dan dapat dipercaya
- Gibran mengatakan dalam peradilan kasus Andrie Yunus penting untuk melibatkan kalangan profesional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming mengatakan keadilan harus ditegakkan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Proses peradilan bagi pelaku harus berjalan adil dan terbuka.
“Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gibran dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/4/2026).
Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo, kata Gibran, terus berkomitmen dalam memperkuat sistem peradilan di Indonesia agar lebih adil dan dapat dipercaya.
Menurut Gibran dalam peradilan kasus Andrie Yunus penting untuk melibatkan kalangan profesional.
Terutama mereka yang memiliki pengalaman sebagai hakim adhoc.
Baca juga: Bareskrim Terima Laporan TAUD soal Dugaan Pembunuhan Berencana-Terorisme di Kasus Andrie Yunus
Sehingga, kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.
“Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Sdr Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,” katanya.
“Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat,” pungkasnya.
Andrie Yunus menjadi korban penyerangan menggunakan air keras di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Mahasiswa-Masyarakat Sipil Demo untuk Andrie Yunus, Desak MK Kabulkan Uji UU TNI
Akibat serangan yang diduga dilakukan oknum TNI tersebut, Andrie Yunus mengalami luka bakar 20 persen termasuk pada wajah dan matanya.
Saat ini, ia masih dirawat secara intensif di RS Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Puspom TNI pun sudah menetapkan empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat prajurit itu berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Berkas perkara keempat tersangka termasuk barang bukti kini sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada hari ini, Selasa (7/4/2026).
Andrie Yunus Minta kasusnya Diusut Tuntas
Andrie Yunus pun kini menjadi satu bagian dari pihak pemohon dalam pengujian UU TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025.
Andrie pun menulis pesan untuk para Hakim Konstitusi yang menyidangkan pengujian UU TNI.
MK sendiri menggelar sidang Nomor 197 dalam agenda mendengar keterangan ahli dan saksi, Rabu (8/4/2026).
Surat Andrie dibacakan perwakilan kelompok masyarakat sipil setelah sidang.
"Saya akan membacakan dua surat dari Andrie Yunus. Yang pertama adalah surat untuk Mahkamah Konstitusi, untuk kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi," kata Wakil Ketua Imparsial, Husein Ahmad di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Dalam pesannya, Andrie mendorong agar kasus percobaan pembunuhan atas dirinya melalui teror air keras harus diusut tuntas.
Hal itu jadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta aparat penegak hukum.
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," kata Husein membacakan surat Andrie.
Andrie juga menyatakan keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasusnya dilakukan melalui peradilan militer.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," tutup Husein.
Ada dua surat yang ditulis Andrie.
Pertama adalah untuk Hakim Konstitusi dan yang kedua berisi ajakan untuk seluruh pihak mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan dalam perkara Nomor 197.
Surat itu ditulis Andrie pada tanggal 5 April 2026 di RSCM.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan Andrie kondisi Andrie Yunus sudah memungkinkan untuk menulis pesan.
Pesan itu Andrie Yunus tulis dalam dua lembar kertas berwarna hijau.
"Terbatas (gerak) sebelah kanan, kan yang disiram sebelah kanan. Tangan kiri masih bisa dia," jelas Isnur.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.