Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Prabowo Sindir Pengusaha Tambang Ndablek: Saya Perintahkan Jaksa Agung, Pidanakan!

Prabowo memberikan instruksi kepada Jaksa Agung untuk mempidanakan pengusaha tambang yang tidak kooperatif dan mengabaikan aturan hukum

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prabowo Sindir Pengusaha Tambang Ndablek: Saya Perintahkan Jaksa Agung, Pidanakan!
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PENYELAMATAN UANG NEGARA - Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara senilai Rp 11,4 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Prabowo menyentil perilaku pengusaha nakal yang tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal meskipun izin operasionalnya telah dicabut pemerintah
  • Prabowo memerintahkan Jaksa Agung agar tidak ragu menyeret pengusaha tambang ilegal ke ranah pidana
  • Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menghentikan praktik ilegal di sektor sumber daya alam, termasuk penyelundupan dan perkebunan ilegal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mempidanakan pengusaha tambang yang tidak kooperatif dan mengabaikan aturan hukum negara.

Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan dan aset negara senilai Rp 11,4 triliun di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Prabowo menyentil perilaku pengusaha nakal yang tetap menjalankan aktivitas tambang ilegal meskipun izin operasionalnya telah dicabut pemerintah.

Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penghinaan terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia menertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," ujar Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Baca juga: Prabowo Sebut 1,5 Tahun Memerintah, Total Uang yang Diselamatkan Rp31,3 Triliun: Angka yang Besar

Merespons ketidakpatuhan tersebut, Prabowo memerintahkan Jaksa Agung agar tidak ragu menyeret para pelaku ke ranah pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Presiden menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang tidak mau bekerja sama dengan negara.

"Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum! Dia tidak mau kerja sama, pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," tegas Prabowo di hadapan para menteri dan aparat penegak hukum yang hadir.

Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menghentikan praktik ilegal di sektor sumber daya alam, termasuk penyelundupan dan perkebunan ilegal.

Baca juga: Prabowo Senang Saksikan Penyerahan Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun: Suatu Kehormatan

Menurutnya, kekayaan negara tidak boleh lagi dirampok oleh pihak-pihak yang mementingkan keuntungan pribadi di atas kesejahteraan rakyat.

"Sudah terlalu lama kekayaan bangsa dan rakyat dirampok, terlalu lama," ungkap Presiden.

Sejauh ini, upaya penertiban yang dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menunjukkan hasil signifikan.

Hingga April 2026, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 31,3 triliun dari berbagai perkara korupsi dan denda administratif.

Selain uang tunai, negara juga berhasil mengamankan kembali aset berupa kawasan hutan senilai kurang lebih Rp 370 triliun.

Presiden memproyeksikan dana hasil penyelamatan ini dapat membiayai perbaikan 34.000 sekolah serta renovasi 500.000 rumah bagi rakyat berpenghasilan rendah.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sebagai langkah strategis Presiden dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas