Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Vonis Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker Rp135,3 M Digelar 22 April 2026

Vonis korupsi izin TKA Kemnaker Rp135,3 miliar digelar 22 April. Publik geram, penasaran, sorotan makin tajam…

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Sidang Vonis Kasus Korupsi Izin TKA Kemnaker Rp135,3 M Digelar 22 April 2026
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI IZIN TKA – Sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026). Hakim akan menggelar sidang putusan (vonis) perkara tersebut pada 22 April 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Vonis kasus korupsi izin TKA Kemnaker Rp135,3 miliar, publik menanti putusan besar 22 April.
  • Jaksa KPK menolak seluruh pembelaan terdakwa, tuntutan tetap, sidang makin panas dan penuh sorotan.
  • Suhartono cs didakwa memeras izin RPTKA, aliran dana fantastis bikin publik geram dan penasaran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang putusan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023 pada 22 April 2026.

Hakim Ketua Lucy Ermawati mengungkapkan jadwal putusan tersebut dalam persidangan. Sebelumnya, majelis hakim menanyakan apakah kuasa hukum dan para terdakwa akan mengajukan duplik untuk menjawab replik penuntut umum.

"Terhadap tanggapan atau replik yang disampaikan penuntut umum apakah penasihat hukum terdakwa atau terdakwa akan menyampaikan tanggapan atau duplika," ujar Hakim Ketua Lucy Ermawati di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Para terdakwa dan kuasa hukum kompak menyatakan akan mengajukan duplik.

"Hari Senin tanggal 20 April untuk duplik, nanti kita putusan tanggal 22 April," ucap Hakim Ketua Lucy.

Dalam sidang agenda replik, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan para terdakwa dan kuasa hukum.

Rekomendasi Untuk Anda

Dan jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dakwaan Korupsi

JPU KPK mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020–2023, Suhartono, bersama tujuh terdakwa lainnya: Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono, dan Haryanto.

Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengesahan RPTKA dengan cara memeras pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin. Total kerugian mencapai Rp135,3 miliar.

Jaksa menjelaskan, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker bertugas menyelenggarakan kebijakan penempatan tenaga kerja dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing. Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online.

"Tetapi para terdakwa bersama-sama sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut. Hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses," kata jaksa dalam surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: TNI Terkesan Tertutup, Amiruddin Dorong Yusril Bentuk TGPF Kasus Serangan Air Keras Ke Andrie Yunus

Dalam pertemuan itu, diketahui untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi. Jika tidak dipenuhi, pengajuan tidak akan diproses.

"Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor Kemnaker para pemohon RPTKA menyerahkan sejumlah uang melalui para terdakwa, Haryanto, Devi Angraeni dan Gatot Widoartono secara tunai maupun transfer," imbuh jaksa.
Atas persetujuan Suhartono, Haryanto, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono, pengajuan RPTKA kemudian diproses.

Skema Pungutan

Jaksa memaparkan, dalam kurun waktu 2017–2025 terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA dengan pungutan Rp300.000–Rp800.000 per TKA. Total uang yang terkumpul mencapai Rp135,3 miliar.

Distribusi aliran dana:

  • Haryanto: Rp84,7 miliar dan satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY
  • Wisnu Pramono: Rp25,2 miliar dan Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG
  • Devi Angraeni: Rp3,2 miliar
  • Gatot Widiartono: Rp9,4 miliar
  • Putri Citra Wahyoe: Rp6,4 miliar
  • Jamal Shodiqin: Rp551 juta
  • Alfa Eshad: Rp5,2 miliar
  • Suhartono: Rp460 juta

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas