Anwar Usman: Tak Ada Hakim Beri Putusan Memuaskan Semua Pihak
Anwar Usman akhiri 15 tahun di MK dengan air mata, pesan tegas soal putusan hakim, dan jejak kontroversi Putusan 90/2023.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Anwar Usman akhiri masa jabatan 15 tahun di MK dengan pidato penuh refleksi.
- Ia menegaskan putusan hakim tak pernah memuaskan semua pihak, risiko melekat dalam profesi hakim.
- Kontroversi Putusan 90/2023 jadi catatan besar, berujung sanksi etik dan pencopotan dari jabatan Ketua MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan reflektif dalam pidato wisuda purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tidak ada putusan hakim yang mampu memuaskan semua pihak.
Dalam pidatonya, Anwar mengingatkan bahwa risiko menjadi hakim adalah menghadapi kritik dan ketidakpuasan.
Ia menceritakan pengalaman Wakil Hakim MK Saldi Isra yang sempat meneleponnya saat baru menjabat.
“Adinda saya Prof Saldi, malam-malam menelepon saya, baru-baru diangkat menjadi hakim, sambil menangis malam-malam karena tidak tahan di-bully,” kata Anwar.
“Saya katakan, 'adinda, itulah risiko menjadi hakim. Risiko untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan. Karena sampai kapan pun tidak akan ada seorang hakim yang mampu memberikan putusan yang memuaskan semua pihak', ini mohon dicamkan,” sambungnya.
Ujian Moral Hakim
Anwar juga menyampaikan pernyataan Ketua MK Suhartoyo kepada dirinya bahwa setiap putusan hakim berarti menambah satu orang musuh.
“Yaitu karena apa? Tidak mungkin melahirkan putusan yang memuaskan semua pihak dalam perkara apa pun, dari sejak zaman dulu sampai sekarang,” pungkasnya.
Baca juga: Eks Hakim MK Arief Hidayat Bongkar 4 Anomali di Balik Putusan Batas Usia Gibran: Sebut Ada yang Aneh
Lega Tinggalkan MK
Anwar Usman mengaku lega telah menyelesaikan tugasnya di MK.
“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa banyak suka duka yang ia alami selama menjabat sebagai hakim.
“Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka duka yang saya alami, akhirnya janji Allah terbukti,” katanya.
Anwar mengibaratkan dirinya seperti seorang bayi yang baru lahir ke dunia.
“Saya meninggalkan Mahkamah Konstitusi ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia, ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun. Alhamdulillah,” pungkasnya.
Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim-hakim MK lainnya.
Karier di MK
Sebagai informasi, Anwar Usman dilantik sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 April 2011.
Ia mengakhiri masa jabatannya setelah mengabdi selama 15 tahun, terhitung sejak 6 April 2026.
Dalam perjalanan kariernya di MK, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua pada 2015, lalu menjadi Ketua MK pada periode 2018 hingga 2023.
Pengganti Anwar Usman
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Liliek Prisbawono Adi, terpilih sebagai hakim MK menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
Liliek Prisbawono Adi (lahir 27 Oktober 1966) adalah seorang hakim Indonesia yang menjabat sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 10 April 2026.
Ia berasal dari unsur Mahkamah Agung Republik Indonesia dan diangkat untuk menggantikan Anwar Usman.
Kontroversi Putusan 90/2023
Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan fenomenal Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan ini memicu kontroversi besar karena dianggap sebagai “karpet merah” bagi Gibran meski belum berusia 40 tahun.
Majelis Kehormatan MK (MKMK) kemudian menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman, paman Gibran, dengan mencopotnya dari jabatan Ketua MK pada 7 November 2023.
Ia dinilai melanggar kode etik berat terkait benturan kepentingan. Hukumannya, Anwar tetap menjadi hakim konstitusi, tetapi dilarang menangani sengketa pemilu dan tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK.
Pada 28 Maret 2024, MKMK kembali menjatuhkan teguran tertulis karena Anwar menggugat ketua MK penggantinya ke PTUN.
Suhartoyo kemudian dipilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.