Sahroni Tanggapi Kasus Dugaan Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI, Singgung soal UU TPKS
Sahroni menyayangkan kasus kekerasan verbal mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku prihatin atas kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
- Dia menyayangkan kejadian ini mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum di masa depan.
- Sahroni juga menyoroti potensi bahaya jika perilaku tersebut tidak diperbaiki sejak dini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Adapun sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada para korban.
Baca juga: Anggota DPR Nilai Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa UI Harus Jadi Alarm Dunia Pendidikan Hukum
Permintaan maaf itu disampaikan dalam sebuah forum yang digelar di Auditorium DH UI, Senin (13/4/2026) malam.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.
Dia menilai kejadian ini sangat disayangkan, mengingat para terduga pelaku merupakan mahasiswa hukum yang dipersiapkan menjadi praktisi hukum di masa depan.
"Tentunya miris ya jika para calon-calon praktisi hukum kita di masa depan punya kebiasaan untuk melakukan pelecehan seksual seperti ini. Jadi, sanksi tegas dari pihak kampus sudah sangat tepat, dan saya rasa semua pihak harus mengakui bahwa apa yang para pelaku lakukan adalah kesalahan serius yang harus ada konsekuensinya," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Sahroni, kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan hukum di Indonesia, khususnya terkait pembentukan karakter dan integritas mahasiswa.
Ia juga menyoroti potensi bahaya jika perilaku tersebut tidak diperbaiki sejak dini, terlebih ketika para mahasiswa tersebut nantinya memiliki kekuasaan di bidang hukum.
"Kejadian ini juga harus jadi pengingat buat kita, bahwa kalau masih mahasiswa saja sudah begini, maka bagaimana nanti kalau mereka sudah punya power di bidang praktisi hukum? Bagaimana nanti mereka bisa mempraktikkan pasal-pasal di UU TPKS jika mindsetnya begini? Ini kan bahaya untuk masa depan hukum Indonesia. Jadi memang sanksi sosial yang diterima sudah tepat, pungkasnya.
UU TPKS adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi payung hukum khusus untuk mencegah, menangani, dan menghukum pelaku kekerasan seksual sekaligus melindungi hak-hak korban.
UU ini berlaku sejak 9 Mei 2022 dan merupakan tonggak penting dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.
16 Mahasiswa FH yang Lakukan Dugaan Pelecehan Verbal Masih Diperiksa Satgas PPK
Universitas Indonesia menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Hingga saat ini, sebanyak 16 mahasiswa telah diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Proses investigasi dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit di tingkat universitas.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan dinamika kasus bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.
"Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik," ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, perkembangan situasi di lingkungan kampus juga sempat memunculkan dinamika sosial.
Meski begitu, pihak universitas memastikan kondisi tersebut tetap terkendali.
"UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," kata Erwin.
Seluruh terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.
Pihak kampus menyebut penanganan kasus telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari proses penelusuran.
Seluruh laporan diverifikasi untuk memastikan akurasi fakta sebelum pengambilan keputusan.
Tahapan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti.
Hingga penyusunan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
UI menegaskan penanganan kasus ini menggunakan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.