Baleg DPR Tambah 5 RUU Baru dalam Prolegnas Prioritas 2026
Baleg menyepakati pemasukan beberapa RUU ke dalam daftar prioritas tahun 2026 sebagai inisiatif DPR.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- Badan Legislasi DPR RI menyepakati revisi Prolegnas Prioritas 2026 dengan menambahkan sejumlah RUU baru serta mengubah status beberapa usulan menjadi inisiatif DPR, termasuk RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Selain itu, beberapa RUU seperti Penyiaran, Profesi Kurator, dan Lingkungan Hidup juga dimasukkan sebagai prioritas, disertai perubahan nomenklatur seperti RUU Masyarakat
- Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026 dalam rapat kerja bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa perubahan ini mencakup penambahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) baru hingga pengalihan status usul inisiatif dari yang semula diusulkan pemerintah menjadi inisiatif DPR RI.
"Ada penambahan satu RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ya, namanya itu RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang semula merupakan usul inisiatif Pemerintah menjadi usul inisiatif DPR dalam RUU perubahan ketiga tahun 2025-2029," kata Bob saat memimpin rapat.
Selain perubahan inisiatif, Baleg juga menyepakati 4 RUU ke dalam daftar prioritas tahun 2026 sebagai inisiatif DPR.
- RUU tentang Penyiaran
- RUU tentang Profesi Kurator
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Rapat juga menyepakati perubahan sejumlah nomenklatur dan status usulan RUU lainnya yang telah masuk daftar prolegnas prioritas 2026.
RUU Masyarakat Hukum Adat disepakati berubah menjadi RUU Masyarakat Adat.
Selain itu, rapat juga menyepakati perubahan status RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
RUU ini semula merupakan usul inisiatif Pemerintah, namun kini resmi menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua prioritas tahun 2026.
Dalam evaluasi tersebut, Baleg juga menyoroti nomenklatur atau penamaan RUU Pelelangan Aset.
Berdasarkan masukan anggota agar tidak terjadi kerancuan publik dengan RUU Perampasan Aset, judul RUU tersebut resmi diubah menjadi RUU Perlelangan.
"Maka itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam Rapat Paripurna mendatang," tutur Bob.
Baca tanpa iklan