Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

TAUD Tegaskan Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

TAUD menyoroti pelimpahan perkara serangan air keras Andrie Yunus ke Pengadilan Militer, langkah tersebut tidak transparan, mengabaikan hak korban

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in TAUD Tegaskan Serangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENYIRAMAN AIR KERAS - Sejumlah aktivis melakukan aksi di lokasi penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras, Andrie Yunus di Jalan Salemba I - Jalan Talang, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Aksi tersebut sebagai peringatan 30 hari pasca penyerangan air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas sekaligus dorongan publik untuk penegakan hukum yang adil dan tuntas. TAUD menyoroti pelimpahan perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer, langkah tersebut tidak transparan, mengabaikan hak-hak korban.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti pelimpahan perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) hari ini.
  • TAUD menilai langkah tersebut tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban. 
  • Hingga saat ini, TAUD sebagai kuasa hukum korban Andrie Yunus tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti rencana pelimpahan perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus, ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026) hari ini.

TAUD menilai langkah tersebut tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban. 

"Proses hukum yang dilakukan oleh Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban," ucap perwakilan TAUD dari YLBHI, Muhamad Isnur dalam keterangannya.

Hingga saat ini, Isnur menerangkan TAUD sebagai kuasa hukum korban Andrie Yunus tidak pernah menerima informasi resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta atau Puspom TNI terkait perkembangan perkara Andrie Yunus

Hal ini, ditegaskannya dapat berdampak pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Andrie Yunus sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas," tegas Isnur.

Baca juga: Aksi di MK, Aktivis Minta Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diproses di Pengadilan Umum

Selain itu, TAUD memandang pihaknya menilai percepatan pelimpahan yang dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II yang cepat bukanlah prestasi.

Melainkan upaya untuk melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik. 

"Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan aktor pelaku, baik aktor lapangan atau aktor intelektual," imbuhnya.

Baca juga: Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan Terhadap 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus, Apa Dasarnya?

Isnur menerangkan hasil investigasi dari TAUD telah mengungkap adanya 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan, belum termasuk aktor intelektualnya. 

"Pelimpahan kepada Pengadilan Militer menunjukkan adanya upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan terhadap serangan ini," kata Isnur.

"Percepatan pelimpahan ini kami nilai juga merupakan upaya menghindari tekanan publik yang meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual," imbuhnya.

Isnur juga menilai tindakan pelimpahan tersebut semakin membuktikan adanya upaya membuat impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. 

TAUD mendesak Presiden Republik Indonesia memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk dilanjutkan ke Proses Penyidikan, Penuntutan di Peradilan Umum.

"Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menolak pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Oditurat Militer karena kasus ini merupakan ranah peradilan militer," tandasnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas