BGN Wajibkan Mitra SPPG Daftarkan Relawannya Dapat BPJS Ketenagakerjaan
BGN menegaskan seluruh relawan di SPPG didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- BGN menegaskan seluruh relawan di SPPG didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Ini demi memastikan perlindungan kerja bagi relawan yang terlibat dalam Program MBG di berbagai daerah.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh mitra atau yayasan SPPG.
Langkah ini untuk memastikan perlindungan kerja bagi relawan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.
Baca juga: Viral Anggaran Pengadaan Laptop hingga Alat Makan Capai Rp4 Triliun? Ini Kata BGN
"Mitra dan yayasan SPPG diwajibkan menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan," ujar Direktur Penyediaan dan Penyaluran BGN Wilayah III, Ranto, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG memiliki tanggung jawab penuh terhadap administrasi pelaksanaan, termasuk memastikan pembayaran hak tenaga relawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar.
MoU BGN dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) meneken nota kesepahaman yang memberikan jaminan perlindungan terhadap para pekerja di SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 21 April 2025.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, premi yang dibayarkan untuk tiap pekerja di SPPG adalah Rp 16.800 per bulan.
Setidaknya ada sekitar 1,2 juta pekerja di SPPG yang bakal dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan, dengan premi Rp 16.800 saja, sudah bisa melindungi para pekerja setiap bulannya.
Adapun biaya premi itu tidak dipotong dari gaji SPPG.
Baca tanpa iklan