Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Modus "Dolar Macau" di Tangerang, Sindikat Jual Kurs Murah Rp13.400

Awas terjebak! Resmob Bareskrim bongkar sindikat dolar palsu Rp1,4 M di Cikupa. Modus "Dolar Macau" harga miring ini bikin publik geger. Cek!

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Modus
HO/IST
KASUS DOLAR PALSU - Barisan 874 lembar dolar palsu senilai Rp1,4 miliar dipajang sebagai barang bukti hasil pengungkapan sindikat pemalsuan uang di wilayah Tangerang, Banten. Ribuan mata uang asing tersebut disita dari jaringan pengedar yang mengelabui korbannya melalui modus penawaran harga di bawah kurs resmi. 

Ringkasan Berita:
  • Waspada Tipu Daya: Sindikat pengedar uang palsu nekat jual "Dolar Macau" harga miring saat kurs resmi sedang melonjak.
  • Aksi Cepat Resmob: Bareskrim Polri sukses bekuk pengedar hingga penyedia di Cikupa usai terima laporan hotline darurat.
  • Total Kerugian Fantastis: Tak tanggung-tanggung, polisi sita 874 lembar dolar palsu senilai Rp1,4 miliar dari jaringan lintas wilayah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unit 1 Satuan Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran uang dolar palsu senilai Rp1,4 miliar di wilayah Banten.

Pengungkapan ini sekaligus membongkar modus licik para pelaku yang memanfaatkan tingginya nilai tukar mata uang asing saat ini.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (17/4/2026) pukul 13.45 WIB di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kami dari Satresmob Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan terhadap kelompok yang akan mengedarkan dolar palsu pada masyarakat," kata Arsya kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Berawal dari Laporan Hotline

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Resmob Bareskrim mengenai adanya peredaran mata uang dolar palsu. Polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap seseorang berinisial AS di lokasi kejadian.

"Kami menemukan seseorang atas nama Saudara AS yang akan mentransaksikan dolar palsu yang disebut sebagai 'Dolar Macau' dengan harga Rp13.400 per US dolar," tutur Arsya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 874 lembar uang dolar dengan nominal 100 USD. Setelah diperiksa, seluruh uang tersebut dipastikan palsu.

Jaringan Pengedar hingga Penyedia

Arsya menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan dari penangkapan AS. Hasilnya, tiga orang lainnya yang merupakan jaringan tindak pidana tersebut berhasil diringkus.

"Dari penangkapan Saudara AS ini mengembang kepada perantaranya Saudara AF, Saudara AA, dan terakhir kepada Saudara HS sebagai penyedia uang palsu ini," ungkapnya.

Modus yang dijalankan jaringan ini adalah menjual dolar palsu dengan harga yang jauh lebih murah daripada nilai tukar resmi di pasar. Tujuannya agar masyarakat tergiur untuk membeli secara instan.

"Mereka juga menjanjikan bahwa apabila sewaktu-waktu akan dijual kembali pada mereka, mereka akan menerima," tambahnya.

Baca juga: Berawal dari Pinjam HP, Pemuda di Tangerang Habisi Ibu Tiri Akibat Akumulasi Emosi

Imbauan Transaksi Resmi

Berdasarkan pendalaman sementara, jaringan ini diketahui sudah beberapa kali beraksi, namun polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jangkauan operasi mereka.

"Terkait dengan dolar palsu yang sudah kami amankan ini, didapatkan dari seseorang atas nama Saudara D, masih kami kembangkan juga. Ini juga masih kami kembangkan apakah kelompok ini bergerak sendiri ataupun masih berkaitan dengan sindikat lain," jelas Arsya.

Sebagai langkah pencegahan, Arsya mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming valuta asing dengan harga di bawah rata-rata.

"Harapannya adalah masyarakat pada saat melaksanakan transaksi bisa melalui lembaga-lembaga yang resmi sebagaimana bank umum maupun juga dari money changer yang sudah memiliki izin untuk beroperasi," tutupnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas