RUU PPRT Disahkan Besok, Gaji PRT akan Naik?
RUU PPRT penting dihadirkan untuk memastikan PRT memperoleh hak yang setara dengan pekerja lainnya.
Penulis:
Hasanudin Aco
Ringkasan Berita:
- DPR RI dijadwalkan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
- Regulasi ini bertujuan menjamin hak PRT, termasuk upah layak, jaminan sosial, perlindungan kerja, serta pelatihan vokasi.
- Pengesahan diharapkan memberi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang (UU) di rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026) besok.
"Hari ini Bamus (Badan Musyawarah), besok di paripurna Alhamdulillah Insya Allah disahkan Undang-Undang PPRT yang udah lama kita tunggu juga," ujar Habiburokhman saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar yang membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana siang tadi.
Setujui DIM RUU PPRT
Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas 417 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 254 DIM bersifat tetap telah disetujui dalam rapat kerja.
Selanjutnya, panja akan membahas DIM lainnya.
"Namun sebelumnya nanti akan diuraikan kembali oleh tenaga ahli ya, agar betul-betul dalam Panja ini pun menurut saya harus juga menetapkan ya terkait dengan DIM tetap tadi,” jelas dia.
PRT akan Dapat Insentif
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mengatakan keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga terlindungi secara menyeluruh.
Daniel menyoroti bahwa RUU PPRT juga memuat aspek peningkatan kapasitas pekerja melalui pelatihan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“RUU ini juga memberikan perhatian agar pekerja rumah tangga mendapatkan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” katanya.
PKB, lanjut Daniel, mendorong agar RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
“Kami berharap RUU ini bisa segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna,” pungkasnya.
Perlindungan PRT
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan RUU PPRT penting dihadirkan untuk memastikan PRT memperoleh hak yang setara dengan pekerja lainnya.
“Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan,” ujar Yassierli dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/4/2026) dikutip dari Kompas.com.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” kata dia.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam regulasi tersebut.
Menurut Yassierli, pemerintah mendukung penegasan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak sesuai harkat dan martabat manusia.
Namun, ia mengakui sektor ini memiliki karakteristik khusus, sehingga hubungan kerja perlu mempertimbangkan faktor sosial dan kultural serta keberagaman kondisi ekonomi pengguna jasa PRT.
Pemerintah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi, baik bagi calon maupun pekerja aktif.
Dalam aspek perlindungan sosial, RUU ini juga mencakup jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Jaminan sosial perlu diatur, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Untuk memberikan kepastian hukum, RUU tersebut mengatur mekanisme hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan musyawarah mufakat dengan melibatkan peran ketua RT atau RW sebagai mediator.
Gaji PRT
Gaji Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia saat ini sangat bervariasi dan belum memiliki standar resmi.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadu UU PRT maka diharapkan gaji dan pendapatan PRT di atas standar layak.
Laporan menunjukkan gaji PRT bervariasi bisa di bawah Rp1 juta hingga kisaran Rp 3 juta di Jakarta dan sekitarnya, jauh di bawah upah minimur regional.
Dengan disahkannya RUU PPRT diharapkan gaji PRT ditentukan dengan standar resmi.
Hal ini gaji dan pendapatan PRT masih berdasarkan kesepakatan langsung dengan majikan atau melalui agen penyalur, seringkali tanpa perjanjian kerja tertulis.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.