Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural

Imigrasi Soetta tunda keberangkatan 13 WNI terindikasi haji non-prosedural demi lindungi warga dari risiko hukum luar negeri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 13 WNI Terindikasi Haji Non-Prosedural
Istimewa
PROSEDUR KEIMIGRASIAN BANDARA - Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan intensif terhadap jemaah untuk memastikan kepatuhan dokumen perjalanan internasional di Terminal 3. Pengetatan pengawasan ini bertujuan melindungi WNI dari potensi kendala hukum akibat penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan selama di luar negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 WNI yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara non prosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat.

Penundaan tersebut dilakukan dalam serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas imigrasi pada tanggal 18 April dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Dari hasil pengawasan, sebanyak 8 orang WNI diketahui akan berangkat menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus penggunaan visa kerja, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi. 

Selain itu, 4 orang WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja.

Sementara itu, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan 1 orang WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai orang yang pernah melakukan upaya yang sama terkait indikasi keberangkatan haji non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.

Baca juga: Imigrasi Soetta Masuk 10 Besar Layanan Imigrasi Bandara Terbaik Versi Skytrax 2026

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Galih.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut disampaikan, pengawasan yang dilakukan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal Imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. 

Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah melakukan koordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji non prosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi. 

Selain melanggar ketentuan, praktik tersebut berpotensi merugikan jemaah baik secara finansial maupun keselamatan selama berada di luar negeri.

Baca juga: Imigrasi Soetta Ajak Warga Cengkareng Timur Cegah TTPO dan PMI Non-Prosedural Lewat Ngopi Pimpasa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas