Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Soroti Kasus Chromebook, Pengamat Hukum Bicara Soal Bukti Digital dan Unsur 'Mens Rea'

Sidang korupsi Chromebook menyeret Nadiem Makarim, bukti digital dinilai krusial ungkap niat jahat dan kerugian negara.

Tribun X Baca tanpa iklan
Ringkasan Berita:
  • Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terus bergulir. 
  • Nama Nadiem Makarim disorot, sementara ahli menilai bukti digital penting membuktikan niat jahat. 
  • Kerugian negara disebut capai Rp1,5 triliun lebih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Nadiem Makariem di lingkungan Kemendikbudristek terus bergulir di pengadilan.

Fakta-fakta persidangan kini tengah mendalami sejauh mana bukti-bukti digital dan prosedur pengadaan dapat menjelaskan konstruksi hukum terkait dugaan kerugian negara yang muncul.

Pengamat Hukum, Fajar Trio, menilai bahwa dalam kasus seperti ini, bukti digital berupa hasil forensik percakapan menjadi salah satu poin krusial bagi penyidik maupun majelis hakim.

Menurutnya, bukti tersebut diperlukan untuk mendalami unsur Willens en Wetens atau kehendak dan kesadaran dari para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.

Jika dalam percakapan tersebut, kata Fajar, ditemukan pengaturan angka dan koordinasi dengan pihak swasta sebelum proses lelang dimulai, maka alibi ‘kesalahan administrasi’ dengan sendirinya gugur.

"Bukti digital merupakan bagian penting dalam memperkuat pembuktian mengenai ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat. Jika Ibrahim Arief (Ibam) terbukti berkoordinasi dengan vendor untuk mengunci spesifikasi, itu menunjukkan dia sadar dan menghendaki hasil yang melanggar aturan," ujar Fajar, Selasa (21/4/2026).

Fajar juga memberikan pandangan terkait prosedur survei pasar dalam penetapan harga satuan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut doktrin hukum pidana, kepatuhan terhadap prosedur administrasi dan survei pasar merupakan indikator penting dalam menjaga transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menyebut, fakta persidangan yang muncul mengenai dugaan aliran dana serta manipulasi harga harus diuji secara komprehensif melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.

"Ketika prosedur survei pasar diabaikan, maka penyidik akan mendalami apakah ada unsur menguntungkan pihak tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," paparnya.

Lebih lanjut, Fajar meninjau kedudukan hukum dalam pola penyertaan (Deelneming) antara pembuat kebijakan dan tenaga teknis atau konsultan. 

Dalam konteks hukum, hubungan antara pimpinan lembaga dengan tenaga ahli yang memiliki akses eksklusif perlu dibuktikan keterkaitannya secara spesifik dalam sebuah pengambilan keputusan.

Terkait perdebatan mengenai status proyek yang barangnya sudah didistribusikan, Fajar mengingatkan bahwa UU Tipikor merupakan delik yang juga menitikberatkan pada proses yang dinilai melawan hukum.

"Meskipun barang tersebut sudah diterima atau didistribusikan, jika dalam proses penetapan harga atau penentuan spesifikasi ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, hal itu tetap masuk dalam cakupan delik tipikor," jelas Fajar.

Baca juga: Merasa Kalah Pamor dengan Microsoft, Bos Google Sempat Pesimistis Saat Kenalkan Chromebook ke Nadiem

Fajar menambahkan, korupsi dalam konteks delik formil memandang bahwa perbuatan yang melawan hukum sudah cukup menjadi dasar penindakan, tanpa harus menunggu hasil akhir di lapangan.

"Kejahatan dalam proses pengadaan, seperti penggelembungan harga atau penguncian spesifikasi untuk pihak tertentu, itulah yang menjadi inti dari pemeriksaan hukum," pungkasnya.

Hingga saat ini, jalannya persidangan masih terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan bukti-bukti lainnya.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas