Dengan Suara Bergetar, Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Ibam beranggapan bahwa dia dikambinghitamkan oleh para pejabat yang tergabung dalam tim pengadaan laptop berbasis chromebook.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Ibrahim Arief alias Ibam merasa telah dikambinghitamkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2020-2022
- Ibam beranggapan bahwa dia dikambinghitamkan oleh para pejabat yang tergabung dalam tim pengadaan laptop berbasis chromebook
- Menurut Ibam, saat memberikan kesaksian di sidang kasus chromebook, Ceppy disebutnya memelintir masukannya terkait usulan pengadaan TIK untuk program digitalisasi pendidikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam merasa telah dikambinghitamkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2020-2022.
Ibam beranggapan bahwa dia dikambinghitamkan oleh para pejabat yang tergabung dalam tim pengadaan laptop berbasis chromebook dalam terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Baca juga: Ibrahim Arief Mengaku Sempat Diintimidasi Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Chromebook
Adapun hal itu Ibam sampaikan dengan suara bergetar dan wajahnya tampak memerah ketika menggelar konferensi pers merespons tuntutan 15 tahun penjara yang digantikan jaksa terhadapnya terkait kasus dugaan korupsi yang membelitnya tersebut.
"Buat saya ini perkaranya jelas. Saya adalah korban kambing hitam para pejabat-pejabat pengadaan yang hendak menyalahkan seorang konsultan gitu. Dan semua tuduhan mereka terbantahkan ketika kebenaran muncul dari bukti-bukti persidangan," ucap Ibam dengan suara bergetar saat jumpa pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Terkait hal ini, Ibam sempat mengungkit kesaksian yang diberikan oleh mantan pejabat di Kemendikbud yakni eks Plt Kasubdit Fasilitas Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbud, Ceppy Lukman Rusdiana.
Menurut Ibam, saat memberikan kesaksian di sidang kasus chromebook, Ceppy disebutnya memelintir masukannya terkait usulan pengadaan TIK untuk program digitalisasi pendidikan.
"Muncul terungkap di sidang masukan saya dipelintir. Muncul terungkap di sidang, masukan saya yang netral ditampilkan ke tim-tim teknis yang buat kajian tadi oleh Ceppy Rusdiana yang koordinator mereka. Tapi pada intinya ini mengarah ke Chromebook. Tidak ada sama sekali dari masukan saya itu yang mengarah ke Chromebook," kata Ibam.
"Itu semua adalah kesimpulan dari pejabat kementerian saat itu. Dan ini adalah satu hal yang berulang secara sistematis," sambungnya.
Tak hanya Ceppy, kata Ibam mantan pejabat Kemendkibud lainnya yakni dan Poppy Dewi Puspitawati disebutnya juga memberikan keterangan serupa terkait pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan Poppy kata dia juga menuding bahwa pengadaan Chromebook merupakan usulannya selaku konsultan teknologi yang direkrut oleh pihak Kementerian.
Padahal menurut dia, chromebook yang kemudian dijadikan alat TIK dalam program digitalisasi pendidikan itu merupakan usulan yang diajukan oleh para pejabat internal di Kemendikbud.
Baca juga: Ibrahim Arief Mengaku Cukup Lelah Hadapi Upaya Jaksa, Tegaskan Dirinya Bersih
"Saya tunjukkan juga di sidang dakwaan saya, chat WhatsApp dari dr. Popi yang bilang bahwa, "Mas, saya ada dapat masukan dari tim teknis di bawahnya, pengen Chromebook semua, tim teknis pengen Chromebook semua," jelasnya.
Seperti diketahui dalam perkara pengadaan Chromebook ini Ibam telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Tak hanya pidana badan dan denda, dalam surat tuntutannya jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Baca tanpa iklan