Saksi Google di Sidang Chromebook Dapat Sorotan, Seharusnya Hadir Langsung Bukan Daring
Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook menghadirkan saksi dari Google Asia Pasifik secara daring, mendapatkan sorotan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi Chromebook menghadirkan saksi dari Google Asia Pasifik secara daring, namun kehadiran ini dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum acara.
- Sejumlah pihak, termasuk ahli hukum, menilai kesaksian daring berpotensi kurang kuat, sementara jaksa juga keberatan karena tidak ada pengawasan resmi otoritas setempat.
- Meski menuai protes, hakim tetap mengizinkan kesaksian dilanjutkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga saksi dari pihak Google Asia Pasifik secara daring dari Singapura, salah satunya adalah mantan Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont.
Kehadiran saksi secara daring tersebut menuai catatan dari Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin), Kamilov Sagala.
Kamilov Sagala memiliki latar belakang pendidikan hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (S1) dan Universitas Tarumanagara (S2), serta aktif dalam berbagai organisasi hukum dan regulasi telekomunikasi.
Dia pernah menempati posisi sebagai Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Anggota Komisi Pengawas Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) periode 2010–2015.
Menurutnya majelis hakim seharusnya tak mengizinkan keterangan para saksi dicatat dalam persidangan, karena tak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
"Hakim majelis bisa membaca dan mempertimbangkan bahwa saksi yang meringankan ini tidak atau kurang bernilai kesaksiannya," kata Kamilov, Selasa (21/4/2026).
Kamilov menjelaskan bahwa kehadiran saksi tidak bernilai meringankan terdakwa, karena saksi tersebut berada di luar ruang sidang resmi dan juga di luar batas negara tempat persidangan digelar.
"Justru kalau saksi yang meringankan hadir secara langsung, itulah dapat dinilai positif kesaksiannya," kata dia.
Kamilov berpendapat, kehadiran saksi secara langsung di hadapan hakim, jaksa, dan penasihat hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap marwah persidangan di Indonesia.
"Nilai kesaksiannya belum bernilai di mata majelis hakimnya, karena tidak tertib memberi kesaksian langsung di ruang sidang yang dihadiri langsung," ujarnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan keberatan terhadap prosedur kehadiran saksi tersebut.
Ia menilai pihak penasihat hukum belum sepenuhnya mematuhi hukum acara yang berlaku, khususnya terkait administrasi penetapan majelis hakim.
“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun JPU tidak mendapatkan pemberitahuan resmi secara administratif,” ujar Roy Riady.
JPU sempat mengusulkan penundaan agar pemeriksaan saksi di Singapura dapat dilakukan di bawah pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) setempat atau melalui otoritas resmi seperti KBRI, demi menjaga kedaulatan hukum dan hubungan timbal balik antarnegara.
Namun, pihak penasihat hukum terdakwa memohon agar sidang tetap dilanjutkan dengan alasan jadwal kesibukan para saksi.
Roy menegaskan pihaknya tidak menolak substansi kesaksian, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perundang-undangan.
Mengenai materi perkara, Roy menyebut bahwa keterangan dari saksi Google justru memberikan gambaran lebih jauh mengenai poin-poin dalam dakwaan.
Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan pada Februari dan April melalui aplikasi Zoom yang membahas mengenai potensi bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) serta posisi terdakwa sebagai menteri saat itu.
"Berdasarkan fakta tersebut, JPU akan mendalami lebih lanjut apakah pengadaan tersebut didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil negara atau terdapat kepentingan lain di baliknya," pungkas Roy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan guna mencari kebenaran materiil dalam perkara tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Mendikbud ristek Nadiem Makarim menghadirkan tiga eks petinggi google sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (20/4/2026).
Adapun ketiga mantan petinggi Google ini adalah Scott Beaumont selaku Presiden of Google Asia Pasifik di Singapura tahun 2019-2024, Caesar Sengupta selaku General Manager dan Wakil Presiden Google tahun 2018-2021, dan William Florence selaku Global Lead and Social Impact Skiling Program tahun 2018-2021.
Dalam sidang ini mereka tidak hadir secara langsung di ruang sidang melainkan hadir melalui video telekomunikasi atau secara daring yang disediakan pihak pengadilan.
Ketiga saksi itu tampak berada di suatu ruangan yang disebut terletak di negara Singapura.
Setelah itu hakim pun coba memastikan secara rinci, dimana lokasi persis ketiga saksi itu akan memberikan keterangan.
Kemudian kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa mereka berada di kantor Google di Singapura.
Sontak keberadaan saksi ini sempat menuai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu jaksa keberatan salah satunya terkait belum adanya surat resmi dari otoritas Singapura maupun atase kejaksaan Singapura mengenai keterangan yang akan diberikan oleh saksi tersebut.
Selain itu jaksa juga keberatan bahwa para saksi ini semestinya berada dalam pengawasan atase Kejaksaan di Singapura pada saat memberikan keterangan.
"Berdasarkan surat dari atase kejaksaan di Singapura serta komunikasi dengan otoritas di sana, yang menyebutkan bahwa persidangan harus diawasi pihak mereka," kata Jaksa di ruang sidang.
Hakim pun kemudian menanyakan pendapat dari kuasa hukum Nadiem Makarim terkait keberatan dari jaksa ini.
Kuasa hukum Nadiem pun menyatakan bahwa saksi yang mereka hadirkan bukan merupakan saksi meringankan melanikan saksi fakta.
Menurut mereka, ketiga saksi ini seharusnya diperiksa dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) namun tidak pernah dihadirkan oleh Jaksa.
"Sehingga kami merasa perlu memanggil mereka. Kami juga sudah berkoordinasi dengan atase. Karena keterbatasan waktu, komunikasi dilakukan dengan pihak Singapura dan pada prinsipnya mereka tidak keberatan," jelas kuasa hukum.
Setelah mendengar penjelasan kedua belah pihak, hakim sempat menunda sidang selama 30 menit agar kedua kubu berkoordinasi kembali dengan atase di Singapura.
Baca juga: Kesaksian Daring Pihak Google di Sidang Kasus Chromebook Disorot, Keabsahan Formil Dipertanyakan
Usai menskors sidang, hakim pada akhirnya memutuskan untuk tetap mengizinkan ketiga saksi ini memberikan keterangan di persidangan dengan berbagai pertimbangan.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.