Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ibrahim Arief Tunjukkan Chat Pertamanya dengan Nadiem, Bantah Disebut 'Kroni' Eks Mendikbud

Ibrahim Arief alias Ibam membantah tudingan yang menyebutnya sebagai kaki tangan atau kroni dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ibrahim Arief Tunjukkan Chat Pertamanya dengan Nadiem, Bantah Disebut 'Kroni' Eks Mendikbud
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
JUMPA PERS - Momen terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menunjukan chat pertamanya dengan Nadiem Makarim sekaligus membantah tudingan sebagai kroni dari eks Mendikbud saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Ibam ungkap percakapan pertama via WA bersama Nadiem Makarim
  • Ibam menilai Nadiem merupakan sosok yang cukup idealis
  • Ibam gabung Kemendikbud untuk membantu membangun teknologi sebagaimana yang dikehendaki Nadiem

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam membantah tudingan yang menyebutnya sebagai kaki tangan atau kroni dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Adapun bantahan itu dia ungkapkan melalui bukti chat pertamanya dengan Nadiem Makarim saat ia diajak untuk membenahi bidang pendidikan khususnya pada aspek teknologi.

Komunikasi pertama antar Ibam dan Nadiem itu tertulis dalam bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan Ibam saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

"Ya, ini chat WA 15 Januari 2020. Setelah Nadiem menjadi menteri, bukan yang narasi kroni-kroni itu, nggak. "Hei Bam, ini Mas Menteri. Kita bahas soal cara kita ngebangun teknologi organisasi." Semua pembahasan ini, ini adalah pertama kali, sama sekali nggak ada bahasan Chromebook. Saya ingin garis bawahi itu ya," ujar Ibam.

Selain itu, Ibam juga menunjukkan bukti komunikasi dirinya dengan Nadiem masih di tanggal yang sama.

Baca juga: Istri Nadiem Makarim Datangi DPR, Minta Audiensi Terkait Kasus Chromebook

Adapun Nadiem kata dia mengajaknya untuk berkontribusi membangun pengetahuan teknologi dalam dunia pendidikan yang disebutnya merupakan cita-cita tertinggi negara Indonesia.

Rekomendasi Untuk Anda

"Satu hal yang Nadiem sampaikan ke saya di chat pertama saya dengan dia, "Ini adalah misi tertinggi di negara saat ini. Kita harus bangga dengan itu, dan kita harus total masuk ke situ. Apa pun yang kita lakukan, anak-anak kita akan merasakan perbedaannya dan itu hal yang penting bagi kita," kata Ibam menunjukan chatnya dengan Nadiem.

Setelah diajak berkecimpung membenahi teknologi di dunia pendidikan, Ibam pun menilai bahwa Nadiem merupakan sosok yang cukup idealis.

Baca juga: Jaksa Keberatan hingga Tuding Pihak Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Chromebook

Dia pun menegaskan bahwa bergabungnya dia ke Kemendikbud tak lain hanya untuk membantu membangun teknologi sebagaimana yang juga dikehendaki Nadiem.

"Ini percakapan pertama kami. Misi kita adalah untuk membangun teknologi untuk anak-anak kami nanti," ujarnya.

Atas kondisi itu, Ibam pun membantah bahwa dirinya telah lama mengenal Nadiem Makarim sebelum mantan pendiri Gojek itu menjabat sebagai menteri.

Alhasil dia pun menolak narasi yang beredar yang dimana dia disebut sebagai kroni Nadiem khususnya untuk mengkondisikan pengadaan Chromebook tersebut.

"Narasi yang beredar seakan-akan saya adalah seorang kroni dari Nadiem Makarim. Seakan-akan saya sudah kenal dia dari lama, dari universitas atau apa. Itu adalah salah besar," tegasnya.

"Saya dan Nadiem nggak pernah kenal, nggak pernah ketemu sampai ada misi untuk membangun teknologi untuk negara," sambungnya.
Dituntut 15 Tahun Penjara

Dalam perkara pengadaan Chromebook ini Ibam telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.

Tak hanya pidana badan dan denda, dalam surat tuntutannya jaksa juga membebankan pidana tambahan kepada Ibam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas