Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UU PPRT Tegaskan Hak Ibadah hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga

Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/4/2026), Pasal 15 memuat hak yang diperoleh PRT.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S
zoom-in UU PPRT Tegaskan Hak Ibadah hingga Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
TRIBUNNEWS/Akbar Permana
DISAHKAN DPR - Setelah menanti 25 tahun, DPR akhirnya mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA 
Ringkasan Berita:
  • UU PPRT mengatur hak pekerja rumah tangga meliputi ibadah, upah, istirahat, cuti, dan jaminan sosial.
  • PRT juga berhak atas makanan sehat, akomodasi layak, serta lingkungan kerja aman dan manusiawi.
  • Selain hak, PRT wajib patuhi perjanjian kerja, beri informasi benar, izin absen, dan menjaga nama baik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) secara tegas mengatur hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT), sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi sektor domestik.

Dalam ketentuan tersebut, PRT memiliki sejumlah hak mendasar yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. 

Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/4/2026), Pasal 15 memuat hak yang diperoleh PRT.

Di antaranya adalah hak untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, memperoleh waktu kerja yang manusiawi, serta mendapatkan waktu istirahat dan cuti sesuai kesepakatan kerja.

Selain itu, PRT juga berhak menerima upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati bersama. Ketentuan ini mencakup besaran serta waktu pembayaran yang nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Tidak hanya itu, negara juga menjamin akses PRT terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Dalam hal tertentu, iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung oleh pemerintah pusat atau daerah bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, iuran jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui oleh lingkungan setempat seperti RT/RW.

Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

UU PPRT juga mengatur hak lain seperti memperoleh makanan sehat, akomodasi yang layak bagi pekerja penuh waktu, serta lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Berikut bunyi lengkap Pasal 15 UU PPRT.

Pasal 15

(1) PRT berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi;
c. mendapatkan waktu istirahat;
d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. mendapatkan makanan sehat;
k. mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu;
l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
m. mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan
n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.


(2) Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: Tak Bisa Sembarangan, Ini Persyaratan Hingga Proses Perekrutan Pekerja Rumah Tangga Dalam UU PPRT


Pasal 16
(1) Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


(2) Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW.


(3) Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.


(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.\

Di sisi lain, pada Pasal 17 mengatur tentang kewajiban PRT.


Mereka diwajibkan memberikan informasi yang benar terkait identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada pemberi kerja atau penyalur tenaga kerja.


PRT juga harus menaati seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja, meminta izin jika berhalangan bekerja, serta menjalankan pekerjaan dengan cara yang benar dan aman. 


Selain itu, mereka diwajibkan memberitahukan rencana pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya, serta menjaga nama baik pemberi kerja dan keluarganya.

Berikut bunyi Pasal 17.

Pasal 17
PRT berkewajiban:
a. memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT;
b. menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja;
c. meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan;
d. melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman;
e. memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berhenti bekerja; dan
f. menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.

Baca juga: Menaker Sambut Baik RUU PPRT, Komitmen Beri Perlindungan untuk Pekerja Rumah Tangga

Diketahui, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sendiri telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pada Rapat Paripurna tersebut, semua fraksi sepakat RUU PPRT disahkan menjadi Undang-Undang.

Mandek 22 Tahun

Sebagai informasi, RUU PPRT sudah diusulkan sejak 2004 dan dianggap penting sebagai dasar hukum untuk melindungi pekerja di sektor domestik.

Karakter kerja PRT yang berada di ruang privat membuat pengawasan negara menjadi terbatas, sehingga berisiko terjadi diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan.

Meski hampir selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR sejak 2004, RUU ini tak kunjung disahkan, termasuk hingga berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019–2024.

Prabowo sebelumnya telah menyampaikan komitmennya untuk mendorong pengesahan RUU tersebut.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025, Prabowo menyebut pembahasan RUU PPRT akan segera dimulai.

“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo saat itu.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan RUU ini akan selesai kita bereskan,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas