Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

BREAKING NEWS: 8 Terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 hingga 7,5 tahun penjara kepada delapan terdakwa korupsi RPTKA Kemnaker.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in BREAKING NEWS: 8 Terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker Divonis 4 hingga 7,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
VONIS KORUPSI RPTKA — Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 hingga 7,5 tahun penjara kepada delapan pejabat dan pegawai Kemnaker dalam perkara tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Suhartono, mantan Dirjen Kemnaker, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
  • Haryanto dijatuhi hukuman terberat 7,5 tahun penjara plus uang pengganti Rp40,7 miliar.
  • Total delapan terdakwa korupsi RPTKA divonis, kuasa hukum dan jaksa masih pikir-pikir putusan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 hingga 7,5 tahun penjara kepada delapan pejabat dan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan dalam perkara korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Vonis Dirjen Suhartono

Majelis hakim dalam putusannya menghukum Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020–2023, dengan pidana empat tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan Suhartono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Menjatuhkan pidana oleh terdakwa Suhartono oleh karena itu dengan pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ucap Hakim Ketua Lucy Ermawati dalam putusannya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dituntut 6 hingga 12 Tahun Penjara

Tujuh Terdakwa Lain

Selain Suhartono, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa lainnya.

Mantan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024–2025, Haryanto, divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp40,7 miliar subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa mantan Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23,7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Terdakwa Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Angraeni, divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa mantan Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021–2025, Gatot Widiartono, divonis 6 tahun penjara, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp9,4 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Terkait Kasus RPTKA

Terdakwa mantan Petugas Hotline RPTKA periode 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Putri Citra Wahyoe, divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin, divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp23 miliar subsider 2,5 tahun penjara.

Serta terdakwa Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad, divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa, kuasa hukum, dan penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas